Restorasidaily.com | DOLATRAYAT
Erwin Ginting (32) warga Desa Kubu Colia Kecamatan Dolat Rakyat diamankan anggota Polsek Tigapanah karena memiliki sabu yang disembunyikan di rumahnya, Senin (6/11) pagi sekira pukul 07:00 WIB.
Didampingi Kepala Desa Kubu Colia, Budiman Ginting anggota Polsek mendatangi rumahnya. Setibanya di dalam rumah, Polisi langsung mengamankannya serta dilakukan penggeledahan terkait adanya laporan dari warga atas kepemilikan serta mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakoninya.
Begitu digeledah,ditemukan sabu-sabu satu bungkus plastik warna bening berles merah seberat 2,30 gram,tiga bungkus plastik klip kecil warna bening berles merah yang berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 1,84 gram,satu buah timbangan elektrik merek Scale lon warna hitam,satu bungkus plastik klip besar warna bening berles merah yang berisikan 40 lembar plastik klip sedang berwarna bening berles merah dan satu bungkus plastik warna bening berisikan 13 plastik klip kecil yang disimpannya diatas lemari.
Menurut keterangan Kapolsek Tigapanah AKP Banuara Manurung,SH melalui Kanit Reskrim Aiptu R.Situmeang kepada wartawan, Senin (6/11) sekira jam 12:30 wib disela-sela pemeriksaan terhadap pelaku, mengatakan bahwa penangkapan tersebut atas adanya laporan dari warga.
“KIta menerima laporan dari warga dan langsung ditindaklanjuti sehingga mengamankan tersangkanya”, ungkapnya.
Saat dilakukan penagkapan, pelaku baru bangun tidur didalam rumahnya. Seteah digeledah, sabu tersebut disimpannya diatas lemari dan langsung digiring menuju Polsek Tigapanah untuk dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“tersangka sudah diamankan berikut narkoba jenis sabu miliknya sebagai barang bukti”, ujarnya . (Anita)
