Restorasidaily.com, Jakarta: Partai Gerindra memecat anggota DPRD Provinsi Bali Jero Gede Komang Swantika alias Jero Jangol sebagai kader partai. Jero yang masih buron kini berstatus tersangka atas kepemilikan senjata tajam dan senjata api serta narkoba.
Arif menegaskan, pihaknya tak akan memberikan toleransi terkait kasus narkoba. Bantuan hukum diserahkan kepada pribadi masing-masing kader yang terlibat.
“Partai Gerindra untuk kasus narkoba untuk kasus korupsi atau pelecehan-pelecehan langsung dipecat karena itu merusak negara,” ujarnya.
Hal senada juga diucapkan Waketum Gerindra Fadli Zon. Menurutnya, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tegas terhadap kader yang terlibat kasus narkoba.
“Kita tidak boleh melakukan tindakan tindakan melawan hukum apalagi tindakan itu terkait dengan narkoba. Kita akan serahkan ke proses hukum tapi kalau jelas terbukti yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi partai yang keras,” ucapnya.
Jero Jangol saat ini sudah masuk daftar cekal imigrasi. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, rekomendasi pencekalan dilakukan agar Jero tidak melarikan diri keluar negeri.
Pencekalan dilakukan pula untuk dua tersangka lainnya yakni kakak Jero Jangol, Wayan Suandana alias Wayan Kembar dan isteri pertamanya Dewi Ratna.
“Sebab sebelumnya dia pernah plesiran ke luar negeri, oleh karena itu kami lakukan pencekalan,” ungkap Hadi di Mapolresta Denpasar, Jalan Gunung Sanghyang, Denpasar, Senin 6 November 2017.
Jero Jangol diketahui merupakan bandar besar yang ada di Bali. Di rumahnya, tim buru sergap reserse narkoba Polresta Denpasar menemukan 22,52 gram sabu dan juga beberapa senjata api serta senjata tajam milik Jero Jangol.
MTVN
