Restorasidaily.com | KARO
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar pengambilan sumpah/janji pelantikan 61 pejabat administrator eselon III, Selasa (7/11) di aula Kantor Bupati Karo Jalan Jamin Ginting No.17 Kabanjahe.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 821.23/302/BKD/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.
“Saya Wakil Bupati Karo dengan ini secara resmi melantik saudara-saudara. Kami percaya, bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab dan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Wabup dengan suara lantang.
Usai pengambilan sumpah/janji, ditegaskannya, dirinya hanya memberikan waktu enam bulan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk memperlihatkan kinerjanya.
“Jika tidak menunjukkan kinerja dengan baik. Bupati berhak mengalihkan jabatan itu kepada pegawai yang berkompeten dan mau berprestasi. Untuk itu, tunjukkan kinerjanya masing-masing, jangan terlibat dengan KKN yang melawan Undang-undang yang akhirnya berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Dia berharap, pejabat yang baru dilantik harus membuktikan dengan kinerjanya dengan kerja nyata, mengingat PNS sebagai unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah ‘Pelayan Masyarakat’. Oleh karena itu hendaknya mengembangkan inovasi dan kreativitas untuk memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan Kabupaten Karo yang maju, nyaman dan berdaya saing.
Begitu juga, harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang telah di canangkan di Kabupaten Karo saat ini, yakni pengembangan konsep e-goverment meliputi perkembangan aplikasi perencanaan, kepegawaian, penganggaran dan pelayanan perijinan. Konsep ini sejalan dengan semangat untuk menciptakan birokrasi yang teransparan dan akuntabel.
Membangun integritas pegawai yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan kredibilitas kepercayaan masyarakat dan wibawa pemerintah di mata masyarakat.
“Sebagai abdi negara wajib melakukan pelayanan yang baik, siap bekerja jujur dan ikhlas, serta memahami tupoksi masing-masing. Mutasi merupakan sebuah kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pembinaan karir, sehingga para pejabat yang dilantik dapat meningkatkan kinerja,” tuturnya.
Adapun pejabat Administrator eselon III yang dilantik berjumlah 61 orang, diantaranya 8 orang Camat. Pelantikan berlangsung dengan lancar dan tertib, dihadiri Sekda, Staf Ahli Kepala BKD dan Kepala SKPD lainnya. (Anita)