Restorasidaily.com| SIMALUNGUN
Dua anak jalanan (Anjal) Rolli Sandi (30), warga Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dan Jonatan Freddi Simanjuntak (23), warga Jalan Gereja, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Panei Tongah. Keduanya nekat mencuri sepedamotor Honda Vario BK 4251 TBD milik Doan Nababan (37), warga Nagori Pematang Pane, Kecamatan Panambean Pane, Kabupaten Simalungun, Rabu (7/11 2017) malam.
Kapolsek Panei Tongah AKP Peris Gultom ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (8/11 2017) siang pukul 14.00 WIB menyatakan, penangkapan kedua pelaku itu didasari Laporan pengaduan korban Doan Nababan No. Pol. : LP/84/ XI/2017/ P.Tongah tanggal 07 Nopember 2017.
Dijelaskannya, pada hari Senin (7/11-2017) sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di warung tuak miliknya dan memarkirkan sepeda motornya di depan warung tuak. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak sehingga kunci itu tetap lengket di stok kontak sepeda motor tersebut. Berselang 5 menit, korban mendengar ada suara orang datang. Kemudian korban melihat keluar ternyata sepeda motor miliknya dicuri kedua pelaku. Melihat itu, korban langsung berteriak minta tolong kepada warga sekitar agar mengejar pelaku.
Seorang warga berhasil mengamankan pelaku Rolli Sandi, sedangkan pelaku Jonatan berhasil kabur membawa sepeda motor milik korban. Korban dan warga menyerahkan pelaku Rolli ke Polsek Panei Tongah. Lalu atas pengakuan pelaku Rolli, Tim Opsnal Unit Reskrim malam itu juga berhasil menangkap pelaku Jonatan beserta barang bukti sepeda motor milik korban diseputaran Jalan Wahidin Kota Pematangsiantar.
“Kedua pelaku sudah ditahan dan barang bukti sepedamotor milik korban juga sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kapolsek mengakhiri.
Sesuai informasi dihimpun, pelaku Jonatan Freddy Simanjuntak sudah mantan narapidana (Napi) atau residivis juga perihal kasus pencurian di Kota Pematangsiantar. (Aan)
Discussion about this post