Restorasidaily.com | KARO
Peringatan keras (Warning) Kapolres Karo, AKBP Rio Nababan terhadap aktivitas penambangan liar (galian C) di Zona Merah Gunung Sinabung tepatnya di kawasan Sungai Lau Borus, Desa Gurukinayan, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo, sepertinya tidak dihiraukan para pengusaha tambang liar. Mereka membangkang, tetap melaksanakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Bahkan belasan alat berat beko milik para pengusaha nakal masih mengeruk pasir dan batu disepanjang aliran sungai. Ratusan truk juga tetap berlalu lalang mengangkut material hasil tambang.
Seperti yang terlihat, Rabu (8/11/2017), aktifitas tambang ilegal tetap berlangsung. Parahnya lagi, aktivitas penambangan ini beroperasi dengan volume setara dengan hari biasa sebelum ada warning. Disebut-sebut, ada kekuatan besar yang melindungi (backing) di belakangnya.
“ Saya heran, sudah diperingatkanpun sama Kapolres, mereka tak menghiraukannya. Ada apa sebenarnya? Apakah Polisi dan Pemkab Karo tak punya nyali atau sudah menerima ‘Piti-Piti’? “, ucap P Ginting (50), seorang warga Desa Payung, di dekat lokasi tambang kepada wartawan.
Ditambahkan, jikalau penambang ilegal tidak ditindak, ini bisa menjadi penyakit. Orang-orang bisa saja menambang tanpa ijin. Para pengusaha nakal telah menjadikan area ini selama 5 tahun terakhir sebagai tambang ilegal dengan alasan normalisasi saluran air ke sawah karena terjadi pendangkalan.
“ Saya dengar dari warga disini, ada empat pengusaha yang melakukan penambangan pasir dan batu di area ini. Disebut-sebut salah satunya berinisial JS warga Desa Gurki dan sementara yang lainnya kita belum tau siapa. Bahkan disebut-sebut batu dan pasir dijual kepada pemesan, pengusaha panglong maupun pemborong untuk kebutuhan proyek, salah satunya untuk PT PP yang sedang mengerjakan proyek Sabodam “, ujarnya.
Seperti kita ketahui, Kapolres Tanah Karo AKBP Rio Nababan telah memanggil Kepala Desa Gurukinayan dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Karo untuk melakukan pendataan perusahaan siapa saja yang terlibat melakukan penambangan di sepanjang aliran Lau Borus tersebut.
“Saya berikan waktu tiga hari untuk mendata mereka yang melakukan penambangan ilegal itu. Saya tidak perduli siapapun dia, sepanjang melanggar aturan hukum silakan dia berurusan dengan hukum jika dia melanggar aturan. Coba bayangkan Berapa kerugian daerah selama mereka ini melakukan penambangan tanpa memiliki ijin yang sah dari pemerintah,” kata Rio saat melakukan inspeksi mendadak bersama Bupati Karo Terkelin Brahmana, beberapa hari sebelumnya.
Saat itu, Kapolres Rio Nababan juga menegaskan, aktivitas penambangan liar jangan mengalaskan normalisasi aliran sungai Lau Borus lantas dimanfaatkan mengeruk keuntungan untuk memperkaya diri.
” Saya akan tindak tegas siapa saja yang melanggar hukum, siapapun bekingnya saya tidak peduli,” tegasnya saat itu. (Anita)