Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun menemukan 1128 nama ganda pada keanggotaan Partai Politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Temuan tersebut diperoleh pada tahapan penelitian administrasi. Sebanyak 15 Parpol disinyalir sembarang mencatut nama warga untuk memenuhi kelengkapan dokumen pendaftaran dan verifikasi
Partai-partai itu diantaranya adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA).
Anggota KPU Simalungun Divisi Hukum, Puji Rahmat Harahap membenarkan temuan nama ganda pada keanggotaan parpol tersebut. Temuan itu mengindikasikan jikalau pengurus parpol sembarang mencatut nama warga untuk memenuhi dokumen persyaratan pendaftaran dan verifikasi parpol sebagai peserta pemilu 2019.
“kami bersama ppk dan pps sedang melaksanakan tahapan penelitian langsung terhadap nama warga yang dicatut sebagai anggota parpol. Indikasi nama ganda bisa berdampak buruk terhadap pelolosan verifikasi parpol, jika hingga batas waktu perbaikan nama keanggotan partai tidak segera dilakukan. Nama ganda keanggotaan partai ditemukan di partai lainnya, itu lah yang kami teliti”, ucap Puji saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Ketua DPD Partai Hanura Kabupaten Simalungun, Bonar Zeitsel Ambarita mengaku belum menerima informasi tentang temuan nama ganda pada keanggotan parpol yang diungkap KPU Simalungun. Pihaknya akan segera mengganti, memperbaiki dan melengkapi kembali dokumen partai sesuai Sistem Informasi Politik (Sipol) yang ada di KPU.
“Terimakasih informasinya, kami akan segera memvalidasi ulang kembali pada masa pendaftaran,” kata Bonar melalui sambungan seluler.
Lain pula dengan Ketua DPD Partai Golkar Simalungun, Timbul Jaya Sibarani. Dirinya merasa terkejut dan bingung akan temuan nama ganda pada keanggotaan di parpolnya. Ia berjanji akan segera membahas permasalahan tersebut dengan pengurus partai yang membidangi pendataan anggota.
“Kenapa bisa seperti itu ya?. Saya akan segera membahasnya, dan akan kami perbaiki secepatnya”, ungkapnya.
Menyikapi temuan ini, kegandaan nama terjadi baik di internal parpol maupun antar-parpol. Kegandaan di internal parpol menunjukkan bahwa ada data anggota yang sama dalam satu parpol. Sementara, kegandaan antar-parpol berarti ada data anggota yang sama pada lebih dari satu parpol.
Biasanya kegandaan anggota terjadi karena proses pencarian KTP tidak melalui cara yang benar. Selain itu, kegandaan anggota parpol juga bisa terjadi karena sistem pengkaderan parpol tidak berjalan. Seharusnya, anggota parpol direkrut dan dididik serta dipersiapkan untuk menjadi penerus. Bukan hanya ketika mau mendaftar pemilu, lalu mencari anggota. (Silok)
