Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dua pengendara jasa angkutan online Go-Jek yang beroperasi di Kota Pematangsiantar – sekitar kembali terjaring razia Operasi Zebra Toba Tahun 2017 personil Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar. Razia digelar di depan RSUD dr Djasamen Saragih, Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (8/11 2017) pagi kemarin.
“Razia Ops Zebra Toba 2017 semalam pagi kami jaring dua pengendara Gojek”, hal ini diucapkan Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Turjawali Aiptu R Pardede ditemui diruangan kerjanya Kamis (9/11 2017) siang pukul 14.30 wib.
Dijelaskannya, kedua pengendara Gojek itu tidak bisa menunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sehingga ditindak tegas dengan diberikan sanksi tilang. “Kedua pengendara Gojek itu sudah ditilang SIM dan STNK”, ujarnya.
Selain kedua pengendara Gojek tersebut, personil Sat Lantas juga menjaring 113 pengendara kendaraan lainnya baik sepedamotor maupun mobil hingga truk. Dimana dari 113 pengendara itu terdapat 73 pengendara ditilang bagian SIM, 35 pengendara ditilang bagian STNK dan 5 pengendara ditilang dengan menyita kendaraannya.
“Jadi total hasil razia semalam pagi itu ada 115 pengendara ditilang. SIM 74, STNK 36 dan ranmor 5 unit”, ujarnya.
Pardede menegaskan para pengendara yang ditilang tersebut harus mengikuti persidang sesuai jadwal ditetapkan dikertas sidang untuk menetapkan denda tilang. Razia Ops Zebra Toba 2017 akan dilaksanakan hingga tanggal 14 November 2017 nantinya dilokasi yang berbeda. ujar R Pardede mengakhiri. (Aan)
