Restorasidaily.com| TEBING TINGGI
Kelakuan Effendi Purba mencabuli anak tirinya berulang kali sejak berusia 5 tahun hingga usia 15 tahun sungguh biadab. Warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi itu ditangkap polisi, Senin (6/11) sekira jam 20.00 WIB. Pria berusia 60 tahun itupun pantas mendekam di penjara selama mungkin, supaya tidak ada lagi korban berikutnya.
Informasi yang didapat di Mapolres Tebingtinggi, Kamis (9/11) sekira jam 10.00 WIB, melalui Kanit PPA Iptu Dora boru Simanjuntak didampinggi Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala membenarkan dan menjelaskan tentang penangkapan Effendi Purba yang telah berkali-kali mencabuli anak tirinya.
Pelaku ditangkap setelah ibu kandung korban, Sri Rahayu(42), Senin (6/11) melaporkan suaminya Effendi Purba kepada pihak kepolisian, karena telah mencabuli putri kandungnya berkali-kali ejak putrinya (Bunga) masih berumur 5 tahun.
Terbongkarnya kejadian tersebut setelah mendengar pengakuan Bunga sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya, Effendi Purba.
Bunga juga diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila menceritakan pada orang lain, termasuk kepada ibunya.
Mendengar jawaban pengakuan putri kandungnya itu, Sri Rahayu pun segera melaporkan pelaku kepada polisi. Mendapat laporan, polisipun segera menangkap dan membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinghi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui ada menyetubuhi Bunga sebanyak 2 kali. Ia juga menggakui ada mengancam korban akan dibunuh, apabila menceritakan kepada orang lain terutama kepada ibunya.
“Kini pelaku telah ditahan di Polres Tebing Tinggi. Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 Tahun sesuai dengan tuntutan pasal 81 Subs 82 ayat 1 Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”, ucap MT Sagala. ( Erwan ).
Discussion about this post