Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Ginda Lesmana (22), warga Jalan Singosari Gang Melati, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Utara nekat mencuri sepedamotor di sebuah warung tuak, Jalan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Sialnya, aksi pencurian itu tercium personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba. Ia akhirnya ditangkap dan dijebloskan kedalam sel tahanan.
Penangkapan itu berlangsung di rumahnya, Kamis (9/11/2017) sekira pukul 22.30 WIB. Honda Beat putih BK 5015 WAA yang dilakukan Ginda Lesmana itu milik Edi Purwanto sesuai laporan polisi No Pol LP/ 71/ X / 2017 / str mrtb tertanggal 10 oktober 2017. Sepedamotor korban dicuri pada hari Sabtu (7/10/2017) malam sekira pukul 23.45 WIB.
Saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sepedamotor, karena telah dijual Ginda Lesmana kepaa seseorang seharga Rp 1,8 juta.
“Hingga saat ini pelaku Ginda Lesmana sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih mencari keberadaan barang bukti sepedamotor milik korban tersebut”, ucap Kapolsek Siantar Martoba, AKP David Sinaga. (Aan)