Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Keterlaluan…! Kalimat ini pantas dialamatkan kepada panitia konser Lucky Tribe. Untuk memeriahkan penyelenggaraan konser selama dua hari di Lapangan Horbo, Jalan Farel Pasaribu, Kecamatan Siantar Marihat, sejumlah spanduk sembarang dipasangi di tiang lampu jalan.
Informasi dihimpun, penyelenggaraan konser itu akan berlangsung hari Sabtu dan Minggu (11-12/11/2017) dimulai sore sekira pukul 15.30 WIB. Konser itu akan menampilkan band lokal Kota Siantar dan Band ibu kota Jakarta seperti Jamrud, NTRL dan Republik. Konser itu harus berumur 18 tahun keatas dan menunjukkan kartu identitas.
Ijin pemakaian lapangan horbo itu diterbitkan pihak Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTS). Sedangkan ijjn keramaian diterbitkan pihak Polda Sumut (Poldasu) karena menghadirkan band ternama ibu kota Jakarta.
Namun sangat disayangkan, rencana konser itu “ternoda” dengan sikap pamitia yang memasang sejumlah spanduk di tiang lampu jalan yang ada diseputaran jalan Melanthon Siregar dan Jalan Farel Pasaribu Atas. Parahnya lagi diantara spanduk-spanduk itu terpampang diseberang Kantor DPM-PTS Jalan Melanthon Siregar.
“Baru tadi pagi spanduk konser Lucky Tribe itu dipasang panitia tapi sangat disayangkan spanduk itu malah nekat dipasang di tiang lampu jalan apalagi ada dipasang diseberang kantor Dinas Perizinan. Padahal pemasangan lampu jalan menyalahi peraturan”,ujar Pak Sinambela (35) dan beberapa warga ditemui diseputaran Jalan Melanthon Siregar Jumat (10/11 2017) sore pukul 16.15 WIB.
Sementara itu Kasat Intelkam Polres Pematangsiantar melalui Kaurbin Ops (KBO) Iptu T Gultom menyatakan ijin keramaian konser dua hari tersebut diterbitkan dari Poldasu karena mengingat artis yang menghibur dari Kota Jakarta. Begitupun dalam pengamanan selama penggelaran konser itu dari personil gabungan Polres Siantar.
“Poldasu yang terbitkan surat ijin keramaian konser itu tapi personil gabungan Polres Siantar yang akan turun pengamanan selama pelaksanaan konser itu. Artinya Polri hanya menerbitkan surat ijin keramaian konser itu saja”, ujar Hutagaol singkat.
Kepala DPM-PTSP Kota Siantar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Mardiana dikonfirmasi melalui Hand Phone (HP) nya hingga berita ini diturunkan keredaksi sama sekali tidak memberikan jawaban atau balasan.
Begitupun salah satu pegawai DPM-PTSP yang tidak mau menyebutkan namanya membenarkan DPM-PTSP telah menerbitkan surat ijin pemakain lapangan horbo untuk penyelenggaraan dua hari konser Lucky Tribe tersebut.
Pegawai itu juga membenarkan pemasangan spanduk memeriahkan konser itu tidak diperbolehkan ditiang lampu jalan sebagaimana diatur dalam peraturan. “DPM-PTSP Kota Siantar yang terbitkan surat ijin pemakaian lapangan horbo untuk konser dua hari Lucky Tribe itu. Tidak boleh ada spanduk dipasang ditiang lampu jalan. Tanya saja lah Ibu Mardiana Kabid Perizinan karena bagiannya masalah ijin”,ujar pegawai itu singkat. (Aan)
