Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Mengaku sebagai konsultan ternama di bidang Minimarket, ternyata Muhammad Ilham Laksamana (37) piawai menipu warga yang ingin membuka usaha minimarket. Ia berhasil menggondol uang sebanyak Rp 270 juta dari seorang konsumen, Windi Arsih Ginting (37), warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar utara.
Tak terima, korban kemudian melaporkannya ke pihak berwajib, SPKT Polres Pematangsiantar. Pelaku, Ilham Laksamana pun wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya itu dengan ancaman masa hukuman sekian lamanya.
Penipuan yang dilakukan warga Jalan Sidorukun No 126 C, Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan itu ditangani oleh Unit II Ekonomi Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar. Kepada wartawan, Kanit Ipda Sutari mengatakan, Muhammad Ilham Laksamana ditangkap setelah adanya laporan ke pihak kepolisian terkait kasus penipuan sejumlah uang.
” Tersangka ini, mengaku sebagai konsultan ternama kepada korba sehingga korban tertarik dan membuat minimarket Gitzu Mart di Jalan Tanah Jawa Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara,” ujarnya.
Tambahnya, untuk membuat korban masuk dalam perangkapnya. Pelaku (Ilham Laksamana) menawarkan carakerja dalam membuka usaha dibidang minimarket lewat proposal yang dia ciptakan sendiri.
Setelah korban masuk dalam perangkap pelaku, lantas korban (Windi Arsih Gintin)membuka usaha minimarket Getzu Mart yang ada di Jalan Tanah Jawa Keluharan Melayu Kecamatan Siantar Utara. Namun minimarket tersebut telah tutup korban merasa tertipu
” Minimarket Getzu Mart itu kini sudah tutup, dan pemiliknya menjadi korban penipuan. Menurut hitungan korban dia mengalami kerugian Rp 270 juta. Sementara pelaku mengaku hanya melakukan penggelapan uang sebanyak Rp 239 juta.
Namun setelah tidak singkronnya apa yang sebelumnya ditawarkan dan juga dijanjikan oleh pelaku, korban tidak lagi mempercayai ucapan pelaku dan memilih untuk mengaduannnya ke Polisi.
” Kamis (9/11/2017) sekira pukul 20.00 WIB ditangkap dari Jalan Perjuangan Kota Medan,” Pungkasnya. (ridho)
