Restorasidaily.com | KARO
Pekerjaan sebagai petani yang dilakoni SKK alias Gareng (42), ternyata hanya modus untuk mengelabui tindak kejahatan yang dilakukannya. Warga Desa Tanjung Merawa, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo ini sesungguhnya mempunyai pekerjaan sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Tiganderket sekitarnya.
Polisi Satuan Narkoba Polres Karo sudah mengetahuinya dan kemudian berhasil meringkus dirinya saat akan bertransaksi sabu dengan calon pembelinya, Rabu (8/11/2017). Dari dirinya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,20 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp110 ribu, 2 potong pipet, 2 buah mancis, 1 unit handphone merk Advan, 1 buah kotak kecil plastik berwarna hijau dan 1 buah tas sandang.
Ditemui di ruangan kerjanya, Kasubbag Humas AKP Marwan menjelaskan, Gareng diciduk setelah mendapat informasi dari warga karena sering menjual sabu. Kemudian unit Reskrim melakukan lidik dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadapnya. Gerak-gerik tersangka yang aktif mengedarkan sabu telah lama dipantau aparat kepolisian setempat. Begitu juga dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat ulah Gareng sering menjual narkotika jenis sabu kepada warga khususnya kalangan muda.
“Tersangka tak berkutik setelah dilakukan penangkapan. Saat digeledah, di dalam tas miliknya ditemukan sabu,” ucap AKP Marwan.
Untuk itu, tersangka bersama barang bukti langsung diboyong ke Polsek Payung dan diteruskan ke Satres narkoba Polres Karo guna penyelidikan lebih lanjut. (Anita)
