Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Penetapan status tersangka terhadap Tulus Marbun, oknum guru SMK Swasta RK Bintang Timur yang diduga telah mencabuli tiga siswi, sepertinya akan mendapat perlawanan dari tersangka. Melalui penasehat hukumnya, akan membuka rekaman CCTV sekolah di hari peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi.
“Kami akan memperlihatkan rekaman cctv sekolah, bagaimana kejadian asli di dalam ruang laboratotium komputer pada tanggal 24 oktober 2017, mulai dari masuk sampai keluar jam pembelajaran komputer. Nanti saya akan undang semua rekan pers agar bisa menyaksikan langsung rekaman cctv tersebut,” ucap Dame Pandiangan SH, penasehat hukum tersangka, saat ditemui di Mapolres Pematangsiantar, Jumat (10/11/2017) siang.
Saat itu, Dame Pandiangan SH terlihat sedang membawa 4 siswa berseragam SMK Swasta RK Bintang Timur untuk dijadikan saksi atas peristiwa dugaan pencabulan yang dialamatkan kepada Tulus Marbun. Keempat siswa langsung memasuki ruangan Unit PPA, ditemani oleh Dame Pandiangan SH.
“Mereka (Siswa) ada di dalam yang berdekatan dengan pelapor ini, itu makanya datang mereka menerangkan apa yang ada terjadi di dalam kelas,” ucap Dame di depan unit PPA.
“Mereka kemari dimaksudkan untuk menerangkan apa yang terjadi pada tanggal 24 itu, mulai dari awal hingga usai mata pelajaran komputer, ada atau tidakkah kejadian tersebut, seperti apa yang dilaporkan si pelapor,” paparnya.
Dame Pandiangan SH yang juga sebagai orangtua siswa di sekolah tersebut, belum bersedia memaparkan hal apa yang terjsdi di sebagian tayangan rekaman cctv tersebut.
“Sementara ini cctv masih saya pegang utuh, saya akan undang kalian resmi, kita buat sambil kita coffee morning nanti,” sebut Dame.
Sebelumnya, Kasat Reskrim AKP Restuadi SH menegaskan jika TM sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 26 Oktober 2017. “Kita sudah melakukan penahanan terhadapnya (TM), kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rutan mapolres pematangsiantar,” kata AKP Restuadi, waktu itu.
Untuk proses hukum, sambung Restuadi, tersangka TM dijerat dengan pasal pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka sudah resmi ditahan di Mapolresta Siantar dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Kasat yang selalu tampil nyentrik ala anak muda ini.(Ridho)