Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Tim Opssnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil menyergap sekaligus meringkus 4 kawanan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Nagori Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. Keempat pelaku diringkus, Rabu (8/11 2017) siang sekira pukul 14.00 wib di Pondok Baru Afdeling II Kebun PTPN III, Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.
Mereka adalah Danuarsa (34), warga pondok Baru Afdeling II Kebun PTPN III, Dedi Iskandar dan Indra Sahputra keduanya warga Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun serta Frengki Hutagalung (35), Satpam, warga Jalan Karya Bakti, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Awalnya setelah menerima laporan masyarakat tim opsnal Unit Reskrim menangkap Danuarsa (34) saat mengendarai sepedamotor dijalan Pondok Baru Afdeling II Kebun PTPN III Dusun Hulu Nagori Sei Mangkei. Dari pelaku Danuarsa diamankan barang bukti 1 paket sabu didalam saku celana sebelah kirinya. Pelaku Danuarsa itu diperolehnya dari pelaku Dedi dan Indra. Adanya pengakuan itu Pelaku Indra sedang duduk dengan barang bukti 1 bungkus rokok luckystrike berisikan 1 paket Sabu, 1 buah sendok pipet dibungkus uang pecahan Rp. 2.000.
Begitupun pelaku Indra mengaku sabu itu dibelinya bersama pelaku Indra. Lalu pelaku Indra pun dirumahnya sedang memegang kaleng mentos. Setelah dibuka kaleng mentos itu berisi 8 paket Sabu kecil dan 1 paket bungkus besar sabu, 5 buah plastik klip kosong, 3 buah plastik klip kosong bekas, 1 buah sendok pipet dan 1 buah jarum serta uang tunai sebesar Rp. 3.027.000. Tidak itu saja pelaku Dedi mengaku pelaku Frengki sering datang kerumahnya membeli sabu sehingga tim opsnal menangkap pelaku Frengki.
“Keempat pelaku sudah diamankan beserta barang bukti kemudian dijerat melanggar pasal 114 subs 112 uu no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara”,ujar Kapolsek Bosar Maligas AKP R.Siregar dikonfirmasi Sabtu (11/11/2017) sore. (Aan)