Restorasidaily.com | KARO
Setelah sebelumnya seorang petani berinisial SKK alias Gareng di Kecamatan Tiganderket ditangkap polisi karena menyaruh sebagai pengedar sabu. Lagi, seorang petani lainnya di Kecamatan Payung diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karom Jumat kemarin (10/11/2017) karena diduga sebagai bandar sabu.
BNNK Karo bersama perangkat Desa dan relawan anti narkoba Desa Batu Karang, Kecamatan Payung, berhasil menyergap TK (63), warga setempat yang diketahui berprofesi sebagai seorang petani.
Saat itu pelaku sedang berdiri di pinggir jalan simpang Desa Rimo Kayu, Kecamatan Payung. Petugas gabungan pun melakukan penggeledahan sehingga ditemukan narkoba sebanyak 7 paket yang disimpannya didalam saku jaket. Pada waktu itu, pelaku juga mengaku masih menyimpan satu paket sabu di dalam ceret di gubuk, tempat tinggalnya.
Mengetahui hal itu, petugas gabungan kemudian membawa pelaku menuju gubuknya. Petugas pun mengamankan satu paket sabu tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor BNNK Karo untuk menjalani pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro SE mengatakan, ditangkapnya pelaku terkait adanya laporan dari masyarakat. Petugas mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) paket sabu seberat 9,88 gram, 1 unit HP merek Nokia C1, 1 unit Sepedamotor Yamaha Jupiter MX warna biru tanpa plat, 2 timbangan elektrik dan 3 bungkus besar berisikan ratusan plastik klip warna bening berles merah. (Anita)