Restorasidaily.com -Bitung: Tiga kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap delapan kapal ikan berbendera Indonesia namun diisi oleh anak buah kapal (ABK) asing. Dari 44 ABK asing tersebut, sebanyak 24 orang diduga berkebangsaan Filipina.
Penangkapan oleh kapal HIU II, HIU V dan HIU VII tersebut dilakukan di Perairan Laut Maluku dalam sepekan terakhir.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung Sumono Darwinto menegaskan kapal ikan berbendera Indonesia ini melanggar Undang-Undang Perikanan.
“Karena surat persetujuan berlayar tidak sesuai dengan crew list yang dilaporkan,” kata Sumono, Sabtu 11 November 2017.
Dalam patroli yang dilakukan tersebut ditemukan juga barang bukti yang diamankan berupa ratusan ekor ikan tuna segar yang terpaksa harus dibekukan.
Seluruh ABK beserta barang bukti ikan hasil tangkapan saat ini berada di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menjalani proses hukum.
