Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE disarankan bersinergis dengan Kapolres khususnya Kasat Lantas untuk membuat Zona Marka Merah di setiap lokasi Alat Pengatur Lalulintas (Apil).
Harapan tersebut diutarakan oleh mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Victor Sirait SH saat ditemui di Warung Kopi (Warkop) Nainggolan Jalan Gereja, Minggu (12/11 2017) siang pukul 12.30 WIB. Zona Merah itu, kata Viktorm sudah menjadi program Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) di setiap daerah di Negara Republik Indonesia. Di Sumatera Utara (Sumut), Zona Merah tersebut sudah dibuat di Kota Medan sejak bulan Oktober tahun 2017 dan sedang tahap sosialiasi Pemko Medan melalui Dishub dan Satlantas Polresta Medan.
Dijelaskannya, tujuan pembuatan Zona Merah itu untuk memberikan kenyamanan dan keselamatan terhadap para penggendara sepedamotor yang lagi menunggu selama menyalanya lampu warna merah. Zona Merah itu dibuat kepada pengendara sepedamotor dengan dibuat di barisan depan kemudian diberikan batasan berupa garis putih kepada pengendara kendaraan roda empat dan lainnya.
“Zona merah sudah layak dibuat di Kota Siantar karena mengingat jumlah kendaraan di Kota Siantar sudah semakin banyak. Zona merah itu akan menciptakan tertib berlalulintas dan memberikan ruang atau batasan terhadap kendaraan roda tiga dan lainnya demi kenyamanan dan keselamatan para pengendara sepedamotor yang berhenti menunggu lampu merah. Zona merah sudah dibuat di Kota Medan sesuai surat edaran Dirjen Hubdat”, ujar Victor Sirait mengakhiri. (Aan)
