Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Joko Suwono alias Joko (26), warga Dusun 1, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap personil Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi, Selasa (7/11/2017) sekira jam 06.15 WIB, saat bertransaksi narkoba di Jalan Siantar-Kota Tebing Tinggi, Senin (13/11/2017)
Dari badan pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 2,78 gram, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah timbangan digital dan 1 unit Hp merek Samsung warna coklat.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Dedy Dharma melalui Kasubag Humas AKP MT.Sagala kepada wartawan,membenarkan adanya penangkapan tersangka Joko Suwono saat sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu- sabu, yang sudah menjadi target petugas Sat narkoba Polres Tebingtinggi.
Setelah mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli sabu, mendengar adanya laporan petugas Sat narkoba Polres Tebing Tinggi segera melakukan pengintaian terhadap tersangka,dan akhirnya petugas langsung menggerebek di rumah Joko.
” Saat dilakukan pengerebekan di dalam rumahnya, polisi menemukan Joko bersama Muarip dan Wiji Ardi yang merupakan adik tiri dan sepupu tersangka sedang tertidur dirumahnya.
Bersama Kades Desa Paya Pasir, polisi segera membangunkan pelaku yang sedang tidur didalam kamarnya.ketika dilakukan pengeledahan di dalam kamarnya, polisi berhasil menemukan sabu yang di dalam tas yang disimpan dibawah tempat tidur tersangka.
Setelah petugas menemukan barang bukti di dalam kamar,tersangka langsung di boyong petugas ke Mapolres Tebingtinggi guna untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
Dihadapan juper, pelaku menggakui segala perbuatannya, bahwa sabu itu benar miliknya yang baru ia beli dari Dayat, warga Sei Bamban, Kabupaten Sergai sebanyak 4 zie dengan harga Rp 800 ribu.
”Benar sabu itu punyaku, yang baru aku beli dari Dayat.Sabu itu baru aku ambil dari Dayat di Jalan Siantar, tepatnya didepan Hotel 99 pada hari Selasa(7/11) sekira jam 02.30 wib.’ Jawabnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi, pelaku diancam dengan pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Erwan )
