Restorasidaily.com -Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.
Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan,” ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa 14 November 2017.
Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yaitu, Buni Yani seorang dosen yang seharusnya memberikan tauladan. Selain itu, tindakannya membuat keresahan umat beragama.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, selain itu juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.
Namun dalam putusan hakim tersebut tidak ada perintah kurungan, sebab menurut hakim masih ada upaya hukum lainnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.
“Kita akan ajukan banding, ini belum ada penetapan hukum secara tetap,” ucap Buni Yani usai Sidang.
Sesuai putusan Majelis Hakim, Buni Yani dikenakan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.
Pantauan di ruang sidang, ketuk palu putusan Majelis Hakim langsung disambut protes para pendukung Buni Yani yang menghadiri persidangan. Sempat terjadi kisruh kecil usai persidangan, namun situasi kembali kondusif setelah turun tangan kepolisian.
Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.
Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.
Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MTVN
