ADVERTISEMENT
Rabu, 8 Februari 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
ADVERTISEMENT
Home Hukum & Kriminal

PT Medan Kuatkan Putusan PN Siantar, Mami Borjun Tetap Divonis 17 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
15 November 2017
in Hukum & Kriminal
0

Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR

Harapan Terdakwa Duma Yanti boru Simanjuntak alias Mami Borjun mengajukan banding untuk keringanan hukumannya ternyata sia sia. Terbukti Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kota Medan malah tetap memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Mami Borjun yang santer dijuluki si Ratu Ekstasi itu selama 17 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Ketua PN Siantar melalui Panitera Muda Pidana AR Manurung SH ditemui diruangan kerjanya Rabu (15/11 2017) sore pukul 16.15 wib menyatakan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu telah diserahkan ke PN Siantar pada hari Senin (13/11 2017) kemarin. Terdakwa Mami Borjun dibuktikan majelis hakim PT Kota telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun membuktikan menguatkan vonis majelis hakim PN Siantar yang diketuai Pasti Tarigan SH MH.”Vonis terdakwa Mami Borjun itu dapat diartikan Majelis Hakim PT Kota Medan menguatkan vonis terdakwa Mami Borjun oleh Majelis Hakim PN Siantar”, ujarnya.

Manurung menegaskan pihaknya akan secepatnya menyerahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan kepada terdakwa Mami Borjun dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar karena batas pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan. “Terdakwa Mami Borjun dan JPU masih memiliki hak mengajukan Kasasi dan batas waktu pengajuan Kasasi berlaku dua minggu sejak salinan putusan tersebut diserahkan.

“Secepatnya kami akan serahkan salinan putusan majelis hakim PT Kota Medan itu kepada terdakwa dan Jaksa karena batas waktu pengajuan Kasasi dua minggu sejak salinan putusan diserahkan kepada kedua belah pihak itu”, ujar AR Manurung mengakhiri.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar Albert Pangaribuan ditemui menyatakan pihaknya masih sebatas mendengarkan informasi vonis majelis hakim PT Kota Medan terhadap terdakwa Mami Borjun memperkuat putusan majelis hakim PN Siantar. “Kami masih sebatas menerima informasi saja, jadi kami masih menunggu salinan putusam majelis hakim PT Medan itu supaya bisa membahas apa mengajukan Kasasi atau tidak”, ujar Albert singkat.

Sesuai pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mami Borjun ditangkap pihak BNNK Siantar pada hari Rabu (22/2 2017) malam pukul 19.30 wib dirumah kontrakkannya dijalan Maluku Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat. Awalnya sore sekira pukul 18.00 wib pihak BNNK Siantar menangkap terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong dilantai 4 Karoke Hotel Anda Jalan Ahmad Yani Kecamatan Siantar Timur. Dari Kedua terdakwa disita barang bukti 1 bungkus rokok sampoerna mild berisi 17 butir pil ekstasi warna merah jambu, 13 butir pil ekstasi warna coklat dan HP.

Kedua terdakwa itu mengaku ekstasi tersebut milik terdakwa Mami Borjun. Adanya pengakuan tersebut malam itu juga pukul 19.00 wib terdakwa Mami Borjun ditangkap dirumah kontrakkannya dengan barang bukti disita 1 buah toples garan berisi bungkusan koran berisi 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi warna coklat dan 1 buah plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi warna coklat dan 3 butir pil ekstasi warna merah muda serta HP Lipat merek samsung warna hitam.

Terdakwa Brandon Lie alias Doni dan Aznan Nasri Siregar alias Acong divonis majelis hakim PN Siantar selama 15 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 1 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Aan)

Share223Tweet140SendSharePin50Send
Berita

Intervensi Penentuan Calon PKD, Ketua Bawaslu Pematang Siantar Akui Titip Linda Marbun

8 Februari 2023
Berita

Ketua Bawaslu Pematang Siantar Intervensi Penentuan Calon PKD, Ketua Panwascam Mengundurkan Diri

6 Februari 2023
Berita

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Bangga Jadi Bagian JMSI

2 Februari 2023
Berita

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023
Berita

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

18 Januari 2023
Berita

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

18 Januari 2023
Berita

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

10 Januari 2023
Uncategorized

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

9 Januari 2023
Uncategorized

Oknum Polisi Militer Urus Izin Imlek Fair. Julham Situmorang : “Dishub beri rekomendasi pengalihan arus lalu lintas, bukan pemakaian trotoar jalan di Imlek Fair”

7 Januari 2023
Berita

PWI Sumut Gelar Ujian Penerimaan dan Kenaikan Tingkat Anggota PWI. Farianda Putra Sinik Haramkan Wartawan Sajikan Berita Copy Paste

26 Desember 2022
Berita

Penyelenggara UKW Terbanyak ke 2, PWI Sumut Menerima Penghargaan PWI 2022

21 November 2022
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID