Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kelihaian Ahmad Fauzi (22) dalam merayu dan memberi iming-iming kepada perempuan yang dipacarinya sangatlah luar biasa. Buktinya, baru satu minggu menjalin hubungan dengan Putri (17), ia berhasil meniduri Putri sebanyak tiga kali.
Namun kenikmatan yang dirasakannya itu berakibat buruk baginya. Orangtua Putri melaporkan Fauzi ke pihak berwajb Polres Pematangsiantar. Walhasil, Fauzi tidur didalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selasa (14/11/2017) Sekira pukul 08.00 WIB, Ahmad Fauzi diringkus di rumahnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Perbuatan asusila terhadap Putri, dilakukan Fauzi di salah satu kamar kos-kosan di Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.
Saat ditemui di ruangan unit 1B Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar, pemuda yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang servis barang elektronik ini mengaku, baru seminggu menjalin hubungan pacaran dengan korbannya Putri.”Kami kenalan pas jumpa di jalan, lalu tukaran nomor hape.” katanya.
Sejak resmi menjalin hubungan pacaran, Fauzi mengaku sudah tiga kali berhubungan badan dengan korban Putri dikamar kos-kosan. Bahkan Fauzi juga berjanji bertanggungjawab dengan mengiming-imingi Putri akan dinikahinya suatu saat kelak.
“Kami awalnya ngobrol di dalam kamar, terus Putri kuajak main.Rupanya Putri tak menolak lalu kami main di kos-kosan, Terkadang Putri minta diatas dan terkadang pakai gaya nyamping.” ucap Fauzi.
Terakhir kali berhubungan badan dengan korban Putri, tepatnya 3 hari lalu ditempat kos-kosan yang sama. “Aku mau tanggungjawab kalau putri meminta dinikahi. Tiga kali ku cabuli dan semuanya tembak dalam.Tapi bagaimana dengan putri dan orang tua.Pastinya nggak setuju karena Putri masih sekolah.” sambung Fauzi.
Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Matius Barus, membenarkan pelaku Ahmad Fauzi diamankan tersangkut kasus cabul.
“Korban telah mengadu, dan pelakunya masih dimintai keterangan.Dia dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Perbuatan cabul anak dibawa umur.” ucap Barus.(Ridho).