Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Menurut Undang-undang No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), seluruh penduduk Indonesia berhak memperoleh perlindungan sosial kesehatan, kompensasi serta program kesejahteraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Namun hal itu sepertinya tidak berlaku kepada ratusan Tenaga Harian Lepas (THL) pada Bidang Pengangkutan di kantor Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pematangsiantar. Meski setiap bulan gaji mereka dipotong Rp40 ribu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, justru mereka tidak bisa mempergunakannya karena tidak kunjung menerima kartu BPJS Kesehatan.
Usut punya usut, permasalahan tersebut dipicu karena adanya tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan sejak bulan Januari hingga bulan April tahun 2017 yang belum dibayarkan oleh Pemko Pematangsiantar melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Informasi dihimpun, di kantor BLH Kota Pematangsiantar terdapat kurang lebih 200 orang THL di bidang pengangkutan. Setiap bulannya, para THL itu menerima gaji melalui 4 orang mandor, yakni 2 mandor lapangan dan 2 mandor minyak. Sejak bulan Januari hingga Maret 2017, ratusan THL dipotong gajinya sebesar Rp40 ribu untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Kata sang mandor, pemotongan itu dilakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
Namun mirisnya, sebanyak 150 THL tidak diberikan kartu BPJS Kesehatan sehingga tidak bisa berobat. Para THL itu mendatangi sekaligus mempertanyakannya kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengangkutan, Robert Simanjuntak. Dirinya beralasan tidak mengetahui adanya pemotongan gaji untuk pembayaran BPJS Kesehatan karena pemotongan BPJS Kesehatan itu sudah berlaku sejak dimasa kepemimpinan mantan Kabid Pengangkutan, Sahat Sagala.
Para THL selanjutnya mempertanyakan hal tersebut kepada Kepala BLH Kota Pematamgsiantar, Jekson Gultom. Namun sangat disayangkan Jekson Gultom juga mengelak dengan menyatakan pemotongan gaji untuk BPJS Kesehatan itu berlaku di masa mantan Kepala BLH, Robert Samosir.
Kesal karena tidak adanya tanggungjawab dari para pejabat di kantor BLH, kemudian mempertanyakan hal itu ke kantor BPJS Kesehatan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Siantar Barat. Seorang pegawai BPJS Kesehatan memberitahukan bahwa terdapat tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan mulai bulan Januari hingga bulan April Taun 2017, sehingga para THL tidak bisa mempergunakan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Kami tidak tahu kepada siapa lagi mengadu. Mulai bulan januari hingga November 2017 ini, kami terpaksa berobat sebagai pasien umum menggunakan uang pribadi. Padahal setiap bulan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dipotong dari gaji kami. Mulai Kepala BLH Siantar sampai mandor selalu mengelak atau lempar bola kepada pejabat sebelum mereka. Kami minta Walikota Siantar menyikapi keluhan kami ini dan bila perlu Polisi turut mengusut pemotongan gaji kami itu”, ujar beberapa orang THL yang minta identitas tidak disebutkan.
Sementara itu Kepala BLH Siantar Jekson Gultom hingga berita ini diturunkan ke redaksi tidak bersedia ditemui untuk dikonfirmasi. Sedangkan Kepala DPPKAD, Ir Adhyaksa Purba menyatakan adanya pemotongan gaji THL untuk pembayaran BPJS Kesehatan itu bukanlah pemotongan tetapi merupakan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja untuk ikut BPJS sehingga dari para THL itu disetor sebesar Rp 40 ribu untuk BPJS.
Saat dipertanyakan alasan tidak diberikan kartu BPJS Kesehatan kepada para THL, serta adanya tunggakan selama empat bulan, Adhyaksa Purba tak mampu menjawabnya. (Aan)