Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon merajia semua warung internet (Warnet) yang ada di wilayah hukum Kecamatan Siantar Timur. Dalam razia itu Kapolsek turut didampingi Kanit Reskrim Iptu L Sinaga, Kanit Sabhara Aiptu Irwansyah Purba, Kanit Binmas Aipda Jeffry Siregar dan personil Polsek Siantar Timur.
Ditemui Jumat (17/11 2017) sore, Kapolsek Siantar Timur Iptu Elman Tampubolon menyatakan razia itu menindak lanjuti laporan tokoh masyarakat dan tokoh agama yang merasa resah akan keberadaan pengoperasian warnet hingga 24 jam yang beroperasi diwilayah Kecamatan Siantar Timur saat rapat kebangsaan bersama Kapolsek Siantar Timur, Camat Siantar Timur dan Danramil 02/Siantar Timur, Kapten Inf Hairul Hadi. Dimana batas waktu pengoperasian warnet pukul 23.00 wib.
Tidak itu saja juga didasari perintah Kapolres Pematangsiantar AKBP Doddy Hermawan kepada jajaran untuk menekan angka kejahatan di masing-masing wilayah hukumnya. “Razia itu didasari keresahan tokoh masyarakat dan agama serta perintah kapolres siantar”, ujarnya.
Elman menambahkan dari hasil razia tersebut ditemukan beberapa warnet beroperasi melewati batas waktu yang telah ditentukan dan tidak memiliki surat izin usaha dari Dinas Perizinan setempat serta tidak ada izin keramaian dari Kepolisian setempat yakni Polsek Siantar Timur.
“Saya himbau pengusaha warnet tidak memiliki izin usaha izin dan keramaian dari kepolisian agar segera mengurusnya dan tidak beroperasi. Bila surat ijin nya sudah lengkap agar tetap tidak melanggar batas waktu pengoperasian. Jadi kami akan tetap berkesinambungan melaksanakan razia warnet itu”, ujar Iptu Elman Tampubolon mengakhiri. (Aan)