Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Diduga belum mahir mengendarai sepedamotor, seorang siswi SMA Methodist Kota Pematangsiantar menabrak sepedamotor lainnya. Selain mencelakai diri dan seorang temannya yang duduk di boncengan, ia juga mencelakai dua pengendara lain yang ditabraknya.
Tabrakan itu terjadi, Sabtu (18/11 2017) sekira pukul 14.30 WIB di Jalan Tarutung Simpang Jalan Narumondah Atas, Kelurahan Kristen, Kecamatan Siantar Selatan, melibatkan dua sepedamotor, yakni Honda Vario BK 4998WAE dikemudikan oleh Ezra Purba (15) berboncengan dengan Tiurma Artha boru Purba (15), dan Honda CB 150 R yang ditunggangi oleh siswa SMK HKBP, Tri Ardiansyah (16) berboncengan dengan Lundu Parlindungan Sitanggang (17), itu ditangani personil Satuan Lalulintas, Polres Pematangsiantar.
Awalnya, sepedamotor Ezra Purba dan Tiurma melaju dari arah Jalan Melanthon Siregar menuju ke arah sekolah mereka, SMA Methodist di Jalan Pane. Mereka saat itu sepulang dari rumah temannya di Jalan Farel Pasaribu.
Saat tiba di lokasi kejadian, Ezra diduga gugup melihat laju sepedamotor Honda CB 150 R dan langsung menabrak kaki Try Ardiansyah. Ezra dan Tiurma pun terhempas dari atas sepedamotor hingga kedinding parit pada bahu jalan tersebut. Tri dan Lundu juga terhempas dari atas sepedamotor mereka. Tiurma mengalami luka, dibawa berobat ke RSU Harapan dan Try juga mengalami luka koyak di kaki, juga dibawa berobat ke Puskesmas tidak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan Ezra dan Lundu hanya mengalami luka gugus, tidak bersedia berobat atau tetap bertahan di lokasi kejadian.
Tidak lama kemudian personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar tiba di lokasi, kemudian menerima barang bukti kedua sepedamotor dari Kanit Binmas Polsek Siantar Selatan Aiptu Sunandar yang terlebih dahulu datang mengamankan lokasi kejadian.
“Pas di simpang aku sudah dua kali mengklakson tapi pengendara sepedamotor honda CB 150 R tetap aja melaju kencang makanya tidak terelakkan lagi tabrakkannya”, ucap Ezra boru Purba pengendara sepedamotor Honda Vario di lokasi kejadian.
Kasat Lantas AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Laka Aiptu James Situmorang dikonfirmasi membenarkan tabrakkan tersebut dan sudah mengamankan barang bukti kedua sepedamotor tersebut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Aan)
