Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Bagi kalangan “Dunia Malam”, nama Henny boru Siregar mungkin tidak dikenal, tapi nama Tari sudah tidak asing lagi. Sial baginya, saat akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, ia keburu ditangkap polisi.
Penangkapan itu terjadi Sabtu, (18/11 2017) sore sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Serdang Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara. Tari (33) yang merupakan warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat ini pun dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Pematangsiantar.

Sore itu Tim Opsnal Satuan Narkoba melaksanakan patroli mengantipasi maraknya penyalahgunaan narkotika. Lalu saat di Jalan Serdang, polisi mencurigai gerak-gerik Tari. Polisi kemudian menyergapnya sembari meminta Tari memperlihatkan isi tangannya.
Setelah pelaku Tari membuka gepalan tangannya, ditemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,3 gram. Tari mengaku sabu itu miliknya yang akan dikonsumsinya. Adanya pengakuan itu Tari pun diamankan ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Tari berhasil ditangkap karena sudah Target Operasi (TO). Hingga saat ini pelaku Tari sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan dijerat melanggar pasal 114 subs pasal 112 UU No 35 tahun 2009 ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH dikonfirmasi Minggu (19/11 2017) dini hari sekira pukul 01.30 wib. (Aan)
