Restorasidaily.com | Tebing Tinggi
Meski sudah dimasukkan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum bandar narkoba berinisial B, warga Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi masih bebas berkeliaran. Bahkan, personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebing Tinggi terkesan “tutup mata”, tidak mampu meringkus si oknum tersebut.
Awalnya petugas BNNK Tebing Tinggi dibantu prajurit Kodim 0204/DS, Selasa (23/8/2017) malam sekitar pukul 22:30 WIB berhasil menangkap dua tersangka Musa alias Moses (28) dan Armin Taufik (35). Keduanya merupakan warga Gang Famili, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, diduga sedang pesta sabu di rumah tersangka Moses.
Dari kantong celana jeans yang dipakai tersangka Amin Taufik disita barang bukti satu paket sabu, satu buah alat isap berupa bong, duah buah mancis dan uang Rp3,6 juta. Pelaku Armin Taufik mengaku sabu dibeli seharga Rp800 ribu dari oknum diduga bandar sabu berinisial B.
Dalam konfrensi pers kepada wartawan saat itu Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto,SH,MH menyatakan oknum diduga bandar sabu berinisial B masih dalam pengintaian dan dimasukkan kedalam DPO BNNK Tebing Tinggi.
Namun sangat disayangkan hingga empat bulan ini, pihak BNNK Tebing Tinggi terkesan diam dan tutup mata. Terbukti oknum diduga bandar sabu berinisial B masih merajalela menjalankan bisnis haram di Kota Tebing Tinggi.
Kepada awak media online Restorasidaily.com, Kepala BNNK Tebing Tinggi, Kompol Bambang Rubianto meminta tolong jangan dipublikasikan karena akan mendapat tekanan dari pimpinannya. “Kami minta tolong jangan dipublikasihkan ya, sebab bagaimanalah kami pun tertekan dari atasan kami”, ucapnya.
Tidak itu saja Bambang juga membuat alasan pihaknya tidak bisa menaham si oknum diduga bandar sabu berinisial B tersebut karena belum memiliki bukti kuat. Kemudian berkas yang dikirimkan ke Kejari Tebing Tinggi tidak diterima dan dipulangkan karena belum lengkap berkasnya.
“Kami tidak bisa menahan tersangka karena bukti-buktinya tidak kuat. tidak bisa satu orang sebagai saksi untuk mengatakan kalau tersangka itu merupakan bandar narkoba. Jadi harus ada dua orang saksi, baru kami bisa menangkapnya. kalau kami menangkapnya bisa-bisa kami yang di tuntut”, ungkap Bambang sambil tersenyum. (Tim)
