Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Tudingan negatif Gerakan Mahasiswa Peduli Lingkungan Hidup (GMPLH) terhadap keberadaan ternak babi milik dr Abadi Sinaga di Huta Batu Lima, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombeian Pane, ditindaklanjuti oleh DPRD Simalungun dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (20/11/2017), di ruangan Komisi I DPRD Simalungun.
Didalam RDP tersebut, sejumlah kejanggalan seperti adanya tindakan GMPLH masuk ke lokasi ternak babi di malam hari tanpa persetujuan pemilik ternak pada hari Rabu tanggal 1 November 2017, serta dugaan ketidakjelasan legalitas / Badan Hukum GMPLH yang beranggotakan beberapa mahasiswa Fakultas Hukum USI dengan koordinator Dedy VS Pasaribu, pun terungkap.
“Saya bertanya pada kalian, pantaskah kalian masuk ke areal peternakan itu pada malam hari?. Apakah kalian sudah mendapat izin dari pemilik ternak, bapak Abadi Sinaga?”, tanya Ketua Komisi I, Sastra J Sirait kepada tiga mahasiswa perwakilan GMPLH.

Sastra J Sirait juga mempertanyakan tentang kebenaran dari ucapan salah seorang anggota GMPLH, Frederiq Herlambang Rangkuti tentang keberatan warga dan keresahan masyarakat yang beragama islam terhadap keberadaan usaha ternak babi tersebut.
Mendengar pertanyaan itu, Frederiq Herlambang Rangkuti mengaku jikalau dia bersama teman-temannya tidak memiliki izin masuk ke areal ternak dari sang pemilik dr Abadi Sinaga. Dia juga tidak mampu menunjukkan bukti surat keberatan warga serta bukti tudingan negatif yang mengkaitkan dengan keberadaan masyarakat yang beragama islam seperti yang diucapkannya.
Anggota Komisi I Sulaiman Sinaga juga mengajukan pertanyaan terhadap legalitas/badan hukum GMPLH dalam menelusuri hingga melayangkan surat ke sekretariat
“Saya bertanya kepada adik-adik mahasiswa, apakah GMPLH kalian ini sudah terdaftar di Kesbangpol Pematangsiantar dan Simalungun?. Jangan nanti niat kalian untuk mengungkap temuan ini, menjadi tidak baik untuk kalian sendiri”, ucap anggota Komisi I, Sulaiman Sinaga.
Untuk pertanyaan ini, Frederiq Herlambang Rangkuti tidak mampu memberi jawaban pasti terhadap legalitas/badan hukum GMPLH yang telah menuding berbagai sisi negatif ternak babi yang beroperasi di lingkungan mayoritas berpenduduk beragama Kristen.
Selanjutnya, Ketua Komisi I Sastra J Sirait mempersilahkan Camat Panombeian Pane, Gantinius Bangun untuk menyampaikan hasil kunjungan dirinya bersama Pangulu Nagori Simbolon Tengko, Cardo Saragih di areal ternak babi milik dr Abadi Sinaga.
Camat Gantinius Bangun menuturkan bahwa pemilik ternak telah melakukan berbagai upaya yang baik dalam mengatasi limbah cair dan padat dari hewan babi tersebut. Dilihatnya, pekerja ternak mengumpulkan limbah padat kedalam karung, serta membuat lobang septictank (bak penampungan) sedalam 3 meter untuk limbah cair.
“Soal bau menyengat yang ditimbulkan dari ternak babi, saya rasa tidak tercium hingga berjarak sekitar 50 meter. Aromanya tercium hanya pada saat saya di lokasi kandang saja. Untuk limbah cair yang diduga mencemari air bondar, saya rasa perlu pengujian dengan turun/meninjau langsung bersama pegawai badan lingkungan hidup”, ungkapnya.
Sementara itu dr Abadi Sinaga menyatakan bahwa dirinya telah berupaya sebaik mungkin dalam menetralisir limbah dari lokasi ternak babi miliknya. Membuat 2 septictank dan mengumpulkan limbah padat kedalam karung untuk dijadikan pupuk yang dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Di areal ternak milik saya, hanya ada 20 kandang dengan 61 ekor babi. Saya sudah melakukan berbagai upaya dalam menangani limbah dengan membuat lobang (septictank). Begitupun, saya akan mengurus perizinan yang diperlukan untuk mendukung usaha ternak babi itu. Saya berharap semua kita yang berhadir disini untuk bersedia berkunjung ke lokasi ternak saya”, pintanya.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) diakhiri dengan kesepakatan akan dilakukan kunjungan kerja ke lokasi kandang ternak babi tersebut.(Silok)
Discussion about this post