Restorasidaily.com -Tangerang: R dan M, sejoli korban persekusi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, resmi menikah pada Selasa, 21 November 2017. Pernikahan keduanya ini sesuai dengan rencana awal mereka.
“Iya benar, tak jadi ikut nikah masal,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Wiwin Setiawan, Selasa 21 November 2017.
R dan M telah mendaftar menjadi peserta nikah masal yang digelar Bhayangkari Polresta Tangerang pada awal Desember 2017. Namun karena berbagai pertimbangan, keduanya memilih untuk melangsungkan akad nikah hari ini.
“Ya mungkin memang rencana awal mereka, kan rencanya November akadnya,” kata dia.
Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih yang dituduh berbuat mesum di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam melakukan aksinya.
Kapolres Kabupaten Tangerang, AKBP Sabilul Alif mengatakan, enam pelaku tersebut berinisial G, S, N, T, A, I.
Sabilul menjelaskan, para pelaku ditangkap satu hari setelah video main hakim sendiri terhadap pasangan kekasih menjadi viral di media sosial.
MTVN
