Restorasidaily.com | TEBING TINGGI
Seorang pemuda, Muhammad Yunus Lubis alias Yunus (25), warga Jalan Sofian Zakaria, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi ini memiliki daya pikir yang sangat luar biasa. Ia mampu menghitung dan mengingat jumlah tindakan menyetubuhi pacarnya sebut saja Melati (20) sebanyak 49 kali di tempat yang berbeda.
Namun sial baginya, ia harus mendekam didalam sel tahanan polisi, setelah dirinya dilaporkan oleh Melati yang tidak terima kabar jikalau Yunus telah selingkuh dengan wanita lain.
Informasi yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, Selasa (21/11 2017) siang membenarkan adanya penangkapan terhadap M Yunus Lubis yang telah menyetubuhi pacarnya, Melati, sebanyak 49 kali.
Ceritanya, bermula saat pelaku yang bekerja sebagai montir di sebuah bengkel di Jalan Deblot Sundoro, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, menjalin hubungan dengan korban Melati (20), seorang mahasiswi, warga Jalan Rao, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, dari tahun 2013.
Pertama kali korban disetubuhi pada Tahun 2015, dimana pada saat itu M Yunus Lubis membawa Melati ke rumah di Jalan Sofian Zakarai. Saat itu rumah dalam keadaan sepi. Melati dibawa Yunus kedalam kamarnya dan langsung menyetubuhinya. Karena berhasil sekali menyesetubuhi Melati, Yunus merasa ketagihan. Akhirnya melakukan persetubuhan hingga bulan Juli Tahun 2017 sebanyak 49 kali ditempat yang berbeda-beda.
“Pelaku dilaporkan korbannya pada polisi, bermula saat korban mengalami tindak kekerasan (ditampar) dari pelaku karena tidak terima dituduh telah selingkuh dengan wanita lain. Berdasarkan laporan dari korban, polisi pun langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku, M Yunus Lubis,” ungkap Sagala.
Saat diperiksa penyidik, pelaku mengaku jikalau dirinya pernah menampar dan menyetubuhi pacarnya sebanyak 49 kali di tempat yang berbeda.
“Kami melakukan persetubuhan karena suka sama suka, kutampar dia karena menuduh ku telah selingkuh dengan cewek lain, padahal aku sangat mencintai dia, dan siap bertanggungjawab untuk menikahi nya,” ucap M Yunus Lubis.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tebingtinggi. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 295 dari KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.(Erwan).
