Restorasidaily.Com| Batubara
Herbin Sinaga (39), warga Dusun Jaya, Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, diciduk penyidik Reskrim Polres Batubara di komplek Megaland, Jalan Sangnaualuh, Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/11 2017) malam. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan bermodus calo tenaga kerja di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Bosar Maligas.
Dari sejumlah korban, hanya Rodiyah (42) warga Dusun II, Desa Serdang, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan yang telah membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara. Rohdiah mengaku telah ditipu oleh Herdin Sinaga, yang menyaruh bisa menjamin mempekerjakan anaknya sebagai satpam (Security) di perusahaan PT Unilever di kawasan KEK Sei Mangke.
Rohdiah telah menyerahkan uang sebanyak Rp15 juta sesuai permintaan Herdin Sinaga, yakni Rp10 juta pada tanggal 29 September 2017, dan Rp5 juta pada tanggal 15 September 2017.
Saat menjalankan aksinya, Herdin Sinaga lihai dalam meyakinkan orang yang ingin memperoleh pekerjaan di KEK Sei Mangke. Begitupula kepada Rohdiah, kembali meminta uang kekurangan Rp 5 juta tersebut.
Namun hingga tanggal 20 September 2017, ternyata Herdin Sinaga tidak menepati janjinya memasukkan anak Rohdiah untuk bekerja di PT Unilever/PT INL Begitupun pada tanggal 29 September 2017, ia kembali meminta Rp5 juta dengan cara menjanjikan ada dua lowongan kerja.
Karena tidak merasa curiga, Rohdiah pun menyerahkan uang Rp5 juta lagi, sehingga total uang yang telah diserahkan Rohdiah mencapai Rp20 juta. Tetapi pelaku tetap saja tidak mempekerjakan dan Rohidah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan.
Sementara itu informasi lain dihimpun masih banyak lagi korban dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku bahkan hingga mencapai milyaran rupiah. Diantara para korban itu diketahui warga Kota Pematangsiantar dan sudah membuta laporan pengaduan di Polres Pematangsiantar.
Hingga saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik Satuan Reskrim Polres Batubara. ( Maruli)