Restorasidaiky.com | TEBING TINGGI
Setelah sekira tujuh tahun lalu diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dari kedinasan kepolisian terkait perkara narkotika, Taufik Hidayat (37) kembali berurusan dengan polisi. Ia keburu ditangkap sebelum menghisap sabu di belakang rumahnya di Jalan Rumah Sakit Umum Gang Penggangsaan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kamis (16/11/2017) dini hari sekira pukul 02.30 WIB.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, Rabu (22/11/2017) siang menyatakan pelaku terakhir berpangkat Brigadir itu ditangkap di rumahnya. Penangkapan itu berawal adanya informasi di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.
Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal Satuan Narkoba Pores Tebing Tinggi pun menggerebek rumah tersebut dan menemukan pelaku sedang duduk di belakang rumahnya. Dari tanah dekat pelaku ditemukan barang bukti alat hisap sabu. Tidak itu saja, dari badan pelaku ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,04 gram. Adanya barang bukti itu pelaku pun diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku sudah ditahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan menjerat melanggar pasal 114 subs 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika”,ujar Sagala mengakhiri.
Sementara itu Pelaku Taufik Hidayat dikonfirmasi membenarkan barang bukti sabu itu miliknya yang akan dihisapnya. Sabu itu diperolehnya dengan cara membeli seharga Rp70 ribu dari temannya bernama Hendra (30), warga kampung Rao.
Pelaku juga membenarkan sudah dipecat dari personil Polri Polres Tebing Tinggi sejak tujuh tahun yang lalu karena terlibat perkara narkotika. ” Benar sabu itu milikku yang ku Beli dari Hendra sebesar Rp 70 ribu per paket. Aku sudah kenal sabu hampir 10 tahun lamanya.’katanya singkat. (Erwan)