ADVERTISEMENT
Rabu, 8 Februari 2023
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
  • Hukum
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Kantongi 4 Paket Sabu, Rizal Pasrah Divonis 6 Tahun Penjara

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
23 November 2017
in Hukum
0

Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR

Terdakwa Syafrizal Sinaga alias Rizal (33), warga Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara pasrah diputus hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (23/11 2017) sore.

Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi SH MH menyatakan vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH.

Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis sedangkan hal hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib, di Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara tepatnya dipinggir jalan lagi sarapan. setelah digeledah ditemukan dari kantong celana depan 1 buah kaleng permen warna merah merk Milton berisi 4 paket narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram.

Bahwa sebelumnya, yakni hari senin tanggal 08 Mei 2017 pukul 14.00 wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari RONI (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 950 ribu lalu di gang bangsal Terdakwa memisah-misahkannya menjadi 13 paket, yang sudah dijual Terdakwa sebanyak 6 paket kepada orang tak dikenal seharga Rp. 450 ribu.

Usai membacakan vonis terdakwa itu Fitra Dewi menutup sidang sembari tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir pikir menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut. (Fred)

Share220Tweet137SendSharePin49Send
Berita

Intervensi Penentuan Calon PKD, Ketua Bawaslu Pematang Siantar Akui Titip Linda Marbun

8 Februari 2023
Berita

Ketua Bawaslu Pematang Siantar Intervensi Penentuan Calon PKD, Ketua Panwascam Mengundurkan Diri

6 Februari 2023
Berita

Walikota Pematang Siantar Susanti Dewayani Bangga Jadi Bagian JMSI

2 Februari 2023
Berita

Ada Dugaan Mark Up 149 Juta Pengadaan Peralatan Rumah Singgah Covid 19 di Pematang Siantar

20 Januari 2023
Berita

Nilai Tes Wawancara Ditulis dengan Pensil, Peserta Seleksi Calon PPS di Simalungun Anggap Ecek-ecek

19 Januari 2023
Berita

Anggota KPU Simalungun Zoom Meeting Pengarahan Tes Wawancara serta Loloskan Calon PPK dan PPS Diduga Terlibat Partai Politik. Raja Ahab Damanik : “Jumat atau Sabtu, kita jumpa ya”

18 Januari 2023
Berita

Calon PPS Mengeluh, Tes Wawancara Dilakukan PPK Tanpa Komisioner KPU Pematang Siantar

18 Januari 2023
Berita

Terkait Imlek Fair 2023 Pematang Siantar. Polres Terbitkan Izin Keramaian untuk Satkom Gajah Mada, Dinas Perhubungan Berikan Rekomendasi untuk Scrianto Gomargana

10 Januari 2023
Uncategorized

Terpilih sebagai Bendahara MUI Pematang Siantar, Dirut Perumda Tirtauli Berfungsi Mendahulukan Dana Hibah MUI

9 Januari 2023
Uncategorized

Oknum Polisi Militer Urus Izin Imlek Fair. Julham Situmorang : “Dishub beri rekomendasi pengalihan arus lalu lintas, bukan pemakaian trotoar jalan di Imlek Fair”

7 Januari 2023
Berita

PWI Sumut Gelar Ujian Penerimaan dan Kenaikan Tingkat Anggota PWI. Farianda Putra Sinik Haramkan Wartawan Sajikan Berita Copy Paste

26 Desember 2022
Berita

Penyelenggara UKW Terbanyak ke 2, PWI Sumut Menerima Penghargaan PWI 2022

21 November 2022
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2023 Restorasidaily.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID