Restorasidaily.com| PEMATANGSIANTAR
Terdakwa Syafrizal Sinaga alias Rizal (33), warga Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara pasrah diputus hukuman selama 6 tahun dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 4 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Kamis (23/11 2017) sore.
Majelis Hakim diketuai Fitra Dewi SH MH menyatakan vonis terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH.
Berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sesuai pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal memberatkan perbuatan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran gelap narkotika dan terdakwa sudah pernah dihukum atau residivis sedangkan hal hal meringankan terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 09 Mei 2017 sekitar pukul 10.00 wib, di Jalan Wahidin, Gang Bangsal, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara tepatnya dipinggir jalan lagi sarapan. setelah digeledah ditemukan dari kantong celana depan 1 buah kaleng permen warna merah merk Milton berisi 4 paket narkotika jenis shabu seberat 0,28 gram.
Bahwa sebelumnya, yakni hari senin tanggal 08 Mei 2017 pukul 14.00 wib Terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari RONI (DPO) dengan cara membeli seharga Rp. 950 ribu lalu di gang bangsal Terdakwa memisah-misahkannya menjadi 13 paket, yang sudah dijual Terdakwa sebanyak 6 paket kepada orang tak dikenal seharga Rp. 450 ribu.
Usai membacakan vonis terdakwa itu Fitra Dewi menutup sidang sembari tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir pikir menerima atau banding atas putusan hukuman terdakwa tersebut. (Fred)