Restorasi Daily
Sabtu, 28 Mei 2022
  • Login
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
Restorasi Daily
  • Berita
  • Peristiwa
  • Pematangsiantar
  • Karo
  • Hukum & Kriminal
  • Simalungun
  • Hukum
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Narkoba
Home Karo

Sempat Diwarnai Kericuhan, Eksekusi Tanah Perladangan dan 1 Unit Rumah di Desa Lau Gumba Berjalan Lancar

November 23, 2017
Share on FacebookShare on Twitter

Restorasidaily.com | KARO

Akhirnya pelaksanaan eksekusi 1 unit rumah yang berlokasi di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi, Kamis (23/11) berlangsung lancar meskipun sehari sebelumnya, Rabu (22/11) sempat terjadi kericuhan karena adanya perlawanan dari pihak tergugat.

Sehari sebelumnya Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang dibantu ratusan petugas dari Polres Karo berusaha mengeksekusi namun dihalangi pihak tergugat Nekken Sembiring (65) dan Martha beru Ginting (60) dan kuasa hukumnya Sumber Alam Sinuraya,SH. Karena kuasa hukumnya menilai pengosongan rumah tersebut cacat hukum.

Bukan saja menghalangi pihak petugas untuk melaksanakan eksekusi, akan tetapi pihak tergugat 1 Nekken Sembiring mengancam akan membakar rumah (objek) eksekusi dan dirinya dengan bensin yang sudah disediakan dalam ember kecil berwarna hitam.

“Coba aja kalian masuk, aku gak main-main, bakar…bakar,” ancamnya sembari mengambil ancang-ancang menyiramkan bensin dari dalam ember yang sudah dibawa-bawa ke badannya dan tangan kanan memegang mancis.

Disela-sela kericuhan itu, petugas melarangnya agar tidak melakukan hal itu. Begitu juga massa yang dikerahkannya turut bersiap-siap menghalau petugas. Sedangkan istri dan anaknya berteriak-teriak histeris bahwa PN Kabanjahe telah menerima imbalan uang.

“Presiden kita masih sama Pak Joko Widodo, kami belum ganti presiden Pak. Uang yang kalian terima itu, nanti akan muntah juga,. Pengadilan Negeri Kabanjahe curang,” teriaknya.

Sementara kuasa hukumnya Sumber Alam Sinuraya, SH mengatakan sertifikat dan putusan sudah dibatalkan. “Kami juga ikhlas menyerahkan ini. Minta tolong kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kami. Karena kami juga punya bukti sah,” ujarnya.

Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, pelaksanaan eksekusi dilanjutkan, Kamis (23) tepat pukul 11:00 Wib setelah terjadi mediasi selama 10 menit antara Kuasa Hukum tergugat dan kepolisian agar menunda eksekusi. Namun pihak penggugat dan juru sita tak ingin menunda eksekusi dan tetap melaksanakan eksekusi.

Setelah tim juru sita membacakan surat penetapan eksekusi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 1684 K/Pdt/2013 dan surat Peninjauan Kembali (PK) No. 499 PK/Pdt/2016 bahwa tanah tersebut milik Layo beru Purba dengan ahli waris Malemin Purba, SE dan kawan-kawan. Petugas juru sita dibantu personil Polres langsung mengamankan tempat tersebut.

Tampak massa dari pihak penggugat usai pembacaan keputusan, langsung masuk ke rumah tersebut dan mengeluarkan barang-barang milik pihak tergugat Nekken Sembiring.

Sementara, pihak penggugat ketika dikonfirmasi di lokasi objek eksekusi mengatakan, sengketa rumah dan lahan pertanian yang telah dikuasai pihak tergugat telah berlangsung 7 tahun lamanya.

“Sebenarnya kita sudah kasih melakukan mediasi. Sudah kami tawarkan uang ganti rugi bangunan sebesar Rp150 juta. Tapi mereka tetap berkeras, meskipun Rp1 miliarpun dikasih, mereka tak mau keluar dari rumah itu. Dulu sudah kami larang agar jangan membangun rumah gedung diatas tanah itu, karena tanah itu masih milik kami. Tapi terus dilanjutkan. Yah, yang salah siapa?,” ucap salah seorang keluarga pihak penggugat.

Diceritakannya, tanah objek terperkara, dulunya adalah milik Alm. Layo br Purba yang didapatnya dari pemberian ayah kandungnya Bp.Ligei Purba. Yang mana Layo br Purba memiliki 2 saudara laki-laki yakni Ligei Purba dan Ngalau Purba (Ketiganya sudah meninggal dunia).
Nah, Layo br Purba kawin dengan Tala Ginting dari Desa Basam dan selama perkawinan tidak mempunyai anak.

“Dari perkawinan itu ada membawa anak kandung dari perkawinanya terdahulu yaitu Tokat Ginting yang merupakan ayah kandung Martha br Ginting (pihak tergugat 2), landas br ginting dan Nengen br Ginting. Nah objek terperkara sekarang ini, selama ini dikerjai atau diusahai pihak tergugat 2 bersama dengan suaminya Nekken Sembiring (tergugat 2),” ucapnya.

Jadi, sambungnya lagi, objek-objek ini semua bukan hak milik mereka, karena pihak tergugat tak ada hubungannya dengan Layo br Purba. Tentunya, pihak keluarga keberatan jika objek tersebut dikuasai orang lain. Ada 8 objek yang dikuasai diantaranya, sebidang tanah perladangan (Juma Rumah Jawa) seluas 4000 M2, tanah perladangan (Juma Dalan Daulu) seluas 8000 M2, tanah perladangan (Juma Ulu Pipa) seluas 1000 M2, tanah perladangan (Juma Kuning) seluas 1000 M2, tanah perladangan (Juma Geraf) seluas 13.000 M2, tanah perladangaan (Juma Tangkai Tabu) seluas 3500 M2, tanah peradangan (Juma Lepar) seluas 6000 M2, dan sebidang tapak perumahan seluas 5×20 M2.

“Sebagian lahan pertanian itu telah dieksekusi, ada sebagian yang belum karena sudah dijual mereka. Jadi putusan PN Kabanjahe kita sebagai pemenang (Ahli waris). sementara tingkat Kasasi di MA permohonan mereka ditolak. Sedangkan permohonan tingkat Banding dari kami pihak penggugat ditertima di PT Medan. Yang artinya kita sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya didampingi salah satu pihak penggugat Terima Purba. (Anita)

Tags: headline

Related Posts

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

Desember 19, 2019

Edarkan Narkoba di Villa Berastagi, Warga Binjai Diringkus Personel Polsek Berastagi

Desember 17, 2019

Lagi, Bangkai 13 Ekor Babi Berserakan di Jalan Lingkar Kabanjahe

Desember 17, 2019

Taman Kota Berastagi Tak Tertata, Alumni  SMAN 1 Berastagi Akan Tanam 1000 Bibit Bunga 

Desember 16, 2019

Discussion about this post

BERITA TERBARU

Dirut Perumda Tirtauli Beri Sanksi PDH dan Uang Pesangon Seorang Karyawan, Tersangka Pencurian Meteran Air

Dirut Perumda Tirtauli Beri Sanksi PDH dan Uang Pesangon Seorang Karyawan, Tersangka Pencurian Meteran Air

by REDAKSI
Mei 26, 2022
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA  Menjelang berakhirnya masa jabatan sebagai Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtauli Kota Pematangsiantar, Zulkifli Lubis membuat kebijakan...

Dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hari Kenaikan Isa Al-Masih

Dihadiri Ketua Komisi II DPR RI, Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu di Hari Kenaikan Isa Al-Masih

by REDAKSI
Mei 26, 2022
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melalui Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan...

Rekanan (Nande) Beru Sitepu : “Yang jemput Pak Kadis, Orang Mengaku dari Kodim”

Rekanan (Nande) Beru Sitepu : “Yang jemput Pak Kadis, Orang Mengaku dari Kodim”

by REDAKSI
Mei 25, 2022
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA Peristiwa dugaan tindak pidana penyekapan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Zocson Midian Silalahi MPd, sesuai...

Satu Minggu Mencari Kadisdik Simalungun, Rekanan Beru Sitepu Mempertanyakan Alasan Pembatalan Kontrak Proyek TIK 12 Miliar

Satu Minggu Mencari Kadisdik Simalungun, Rekanan Beru Sitepu Mempertanyakan Alasan Pembatalan Kontrak Proyek TIK 12 Miliar

by REDAKSI
Mei 23, 2022
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Pihak rekanan proyek yang melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Simalungun, Zocson Midian Silalahi MPd,...

Bertemu di Kantor hingga Hotel, Bukti Persekongkolan Zocson Silalahi, Lusman Siagian dan Rekanan Beru Sitepu

Bertemu di Kantor hingga Hotel, Bukti Persekongkolan Zocson Silalahi, Lusman Siagian dan Rekanan Beru Sitepu

by REDAKSI
Mei 22, 2022
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA  Pengakuan Kadisdik Simalungun, Zocson Midian Silalahi MPd, bertemu dan membahas kegiatan yang belum menemukan titik temu,...

Kadisdik Simalungun Mengaku Didatangi Personel Polisi Militer

Kadisdik Simalungun Mengaku Didatangi Personel Polisi Militer

by REDAKSI
Mei 22, 2022
0

Restorasidaily | SIMALUNGUN, SUMATERA UTARA Dua hari pasca peristiwa dugaan penyekapan terhadap Kadisdik Simalungun, Zocson Silalahi, yang diduga melibatkan beberapa oknum...

Restorasi Daily

© 2018 - 2020 Restorasidaily.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

Follow Us

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Narkoba
    • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
    • Kesehatan & Gaya Hidup
    • Investasi
    • Olahraga
  • Opini

© 2018 - 2020 Restorasidaily.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In