Restorasidaily.com | KARO
Akhirnya pelaksanaan eksekusi 1 unit rumah yang berlokasi di Desa Lau Gumba Kecamatan Berastagi, Kamis (23/11) berlangsung lancar meskipun sehari sebelumnya, Rabu (22/11) sempat terjadi kericuhan karena adanya perlawanan dari pihak tergugat.
Sehari sebelumnya Tim juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe yang dibantu ratusan petugas dari Polres Karo berusaha mengeksekusi namun dihalangi pihak tergugat Nekken Sembiring (65) dan Martha beru Ginting (60) dan kuasa hukumnya Sumber Alam Sinuraya,SH. Karena kuasa hukumnya menilai pengosongan rumah tersebut cacat hukum.
Bukan saja menghalangi pihak petugas untuk melaksanakan eksekusi, akan tetapi pihak tergugat 1 Nekken Sembiring mengancam akan membakar rumah (objek) eksekusi dan dirinya dengan bensin yang sudah disediakan dalam ember kecil berwarna hitam.
“Coba aja kalian masuk, aku gak main-main, bakar…bakar,” ancamnya sembari mengambil ancang-ancang menyiramkan bensin dari dalam ember yang sudah dibawa-bawa ke badannya dan tangan kanan memegang mancis.
Disela-sela kericuhan itu, petugas melarangnya agar tidak melakukan hal itu. Begitu juga massa yang dikerahkannya turut bersiap-siap menghalau petugas. Sedangkan istri dan anaknya berteriak-teriak histeris bahwa PN Kabanjahe telah menerima imbalan uang.
“Presiden kita masih sama Pak Joko Widodo, kami belum ganti presiden Pak. Uang yang kalian terima itu, nanti akan muntah juga,. Pengadilan Negeri Kabanjahe curang,” teriaknya.
Sementara kuasa hukumnya Sumber Alam Sinuraya, SH mengatakan sertifikat dan putusan sudah dibatalkan. “Kami juga ikhlas menyerahkan ini. Minta tolong kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kami. Karena kami juga punya bukti sah,” ujarnya.
Agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan, pelaksanaan eksekusi dilanjutkan, Kamis (23) tepat pukul 11:00 Wib setelah terjadi mediasi selama 10 menit antara Kuasa Hukum tergugat dan kepolisian agar menunda eksekusi. Namun pihak penggugat dan juru sita tak ingin menunda eksekusi dan tetap melaksanakan eksekusi.
Setelah tim juru sita membacakan surat penetapan eksekusi berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung No. 1684 K/Pdt/2013 dan surat Peninjauan Kembali (PK) No. 499 PK/Pdt/2016 bahwa tanah tersebut milik Layo beru Purba dengan ahli waris Malemin Purba, SE dan kawan-kawan. Petugas juru sita dibantu personil Polres langsung mengamankan tempat tersebut.
Tampak massa dari pihak penggugat usai pembacaan keputusan, langsung masuk ke rumah tersebut dan mengeluarkan barang-barang milik pihak tergugat Nekken Sembiring.
Sementara, pihak penggugat ketika dikonfirmasi di lokasi objek eksekusi mengatakan, sengketa rumah dan lahan pertanian yang telah dikuasai pihak tergugat telah berlangsung 7 tahun lamanya.
“Sebenarnya kita sudah kasih melakukan mediasi. Sudah kami tawarkan uang ganti rugi bangunan sebesar Rp150 juta. Tapi mereka tetap berkeras, meskipun Rp1 miliarpun dikasih, mereka tak mau keluar dari rumah itu. Dulu sudah kami larang agar jangan membangun rumah gedung diatas tanah itu, karena tanah itu masih milik kami. Tapi terus dilanjutkan. Yah, yang salah siapa?,” ucap salah seorang keluarga pihak penggugat.
Diceritakannya, tanah objek terperkara, dulunya adalah milik Alm. Layo br Purba yang didapatnya dari pemberian ayah kandungnya Bp.Ligei Purba. Yang mana Layo br Purba memiliki 2 saudara laki-laki yakni Ligei Purba dan Ngalau Purba (Ketiganya sudah meninggal dunia).
Nah, Layo br Purba kawin dengan Tala Ginting dari Desa Basam dan selama perkawinan tidak mempunyai anak.
“Dari perkawinan itu ada membawa anak kandung dari perkawinanya terdahulu yaitu Tokat Ginting yang merupakan ayah kandung Martha br Ginting (pihak tergugat 2), landas br ginting dan Nengen br Ginting. Nah objek terperkara sekarang ini, selama ini dikerjai atau diusahai pihak tergugat 2 bersama dengan suaminya Nekken Sembiring (tergugat 2),” ucapnya.
Jadi, sambungnya lagi, objek-objek ini semua bukan hak milik mereka, karena pihak tergugat tak ada hubungannya dengan Layo br Purba. Tentunya, pihak keluarga keberatan jika objek tersebut dikuasai orang lain. Ada 8 objek yang dikuasai diantaranya, sebidang tanah perladangan (Juma Rumah Jawa) seluas 4000 M2, tanah perladangan (Juma Dalan Daulu) seluas 8000 M2, tanah perladangan (Juma Ulu Pipa) seluas 1000 M2, tanah perladangan (Juma Kuning) seluas 1000 M2, tanah perladangan (Juma Geraf) seluas 13.000 M2, tanah perladangaan (Juma Tangkai Tabu) seluas 3500 M2, tanah peradangan (Juma Lepar) seluas 6000 M2, dan sebidang tapak perumahan seluas 5×20 M2.
“Sebagian lahan pertanian itu telah dieksekusi, ada sebagian yang belum karena sudah dijual mereka. Jadi putusan PN Kabanjahe kita sebagai pemenang (Ahli waris). sementara tingkat Kasasi di MA permohonan mereka ditolak. Sedangkan permohonan tingkat Banding dari kami pihak penggugat ditertima di PT Medan. Yang artinya kita sebagai ahli waris yang sah,” ungkapnya didampingi salah satu pihak penggugat Terima Purba. (Anita)
Discussion about this post