Restorasidaily.com | JAKARTA
Ribuan pengemudi ojek online Go-Jek menggelar aksi unjukrasa dengan berjalan kaki di sepanjang Jalan Merdeka Selatan, sekitar bundaran Patung Kuda hingga menuju gedung Kementrian Perhubungan dan Istana Merdeka, Kamis (23/11/2017) sekira pukul 11.30 WIB. Mereka meminta pemerintah melalui Kementerian Perhubungan untuk membuat regulasi bagi Ojek Online, serta menuntut adanya perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online agar perusahaan aplikasi transportasi online tidak sewenang-wenang dalam membuat kebijakan terkait sistem kemitraan.
“Kami menuntut penetapan tarif yang layak dan yang manusiawi tanpa adanya persaingan harga yang tidak sehat. Ojek online harus punya regulasi yang mengatur tentang eksistensi mereka. Kami tetap berupaya terbentuknya regulasi itu dengan melakukan Judicial Review terhadap beberapa pasal di Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009,” ucap seorang orator disambut yel-yel ribuan pengemudi Go-Jek.
Didalam surat selebaran yang disebarkan ke para pengemudi, disebutkan bahwa pengklaiman ojek online adalah perusahaan aplikasi bukan perusahaan transportasi, merupakan cara-cara pembodohan kepada rakyat. Sesuai UU Nomor 22/2009, tentang Lalulintas, sudah mengatur motor termasuk transportasi darat, dan transportasi darat umum yang bisa digunakan untuk komersil.
“Jika Kemenhub mengklaim bahwa motor adalah transportasi darat yang TIDAK AMAN, maka Kemenhub telah berbohong kepada rakyat. Tidak ada transportasi darat, laut dan udara di dunia ini yang aman. Silahkan kalian buka datanya !,” sebut para orator.
Aksi ribuan pengemudi Go-Jek juga berlangsung di depan gedung Kementrian Perhubungan serta diseberang Istana Merdeka, Jakarta.
Informasi yang diterima dari beberapa pengemudi Go-Jek, saat ini tarif yang berlaku adalah sebesar Rp1.600, per kilometer. Pengemudi Go-Jek meminta kenaikan menjadi Rp2.500 per kilometer.(Silok)