Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Tumbur Naibaho (48), karyawan Kebun Marihat, warga Emplasmen Kebun Marihat, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun hanya bisa pasrah ditahan di Ruangan Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar setelah truk muatan sawit yang dikemudikannya jenis Isuzu Hino warna hijau bermuatan sawit BK 8612 TP menabrak Lettu Purn Jonas Sibarani (60), warga Belibis, Kecamatan Medan Sunggal, Kotamadya Medan, hingga tewas.
“Kami sudah menahan Tumbur Naibaho, supir truk isuzu hino itu”, ucap Kasat Lantas Polres Siantar AKP Eridal Fitra SH melalui Kanit Laka Aiptu James Situmorang dikonfirmasi Sabtu (25/11 2017) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Dijelaskannya, dilakukan penahanan Tumbur Naibaho itu didasari telah dijadikan tersangka setelah hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi saksi. Tersangka Tumbur Naibaho dijerat melanggar pasal 310 ayat 1 dan 4 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dimana kelalaian tersangka Tumbur Naibaho tersebut mengakibatkan kerusakkan material sepedamotor yamaha Mio sporty BK 5609 ACB dan mengakibatkan Almarhum Lettu Purn Jonas Sibarani meninggal dunia.
“hingga saat ini berkas kasus tabrakan itu sedang dilengkapi untuk bisa secepatnya dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar”,ujar James mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, tabrakan itu terjadi di Jalan Sangnaualuh depan Asrama Polisi (Aspol) Polres Simalungun, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (24/11 2017) siang pukul 13.15 WIB. (Fred)