Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Lembaga Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia (LBH HAM) menyurati Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pematangsiantar perihal limbah pabrik Bumi Sari Prima yang dibuang ke sungai. Pabrik produsen tepung tapioka tersebut terletak di Jalan Medan KM 7, Kecamatan Siantar Martoba.
Wakil Ketua Umun LBH HAM, Ifan Situmorang ditemui Minggu (26/11 2017) sore menyatakan makhluk hidup dan lingkungan tidak dapat dipisahkan. Dapat kita dibayangkan jika seekor ikan dikeluarkan dari sebuah kolam atau sungai yang merupakan lingkungan hidupnya?? Semua orang akan mengetahui jawabannya yaitu mati. Hal itu terjadi karena tidak adanya unsur-unsur lingkungan yang mendukung kehidupannya.
Meskipun lingkungan bersifat mendukung kehidupan makhluk hidup, namun perlu diingat bahwa tidak semua lingkungan di muka bumi memiliki keadaan yang baik untuk makhluk hidup. Dampak pencemaran lingkungan oleh limbah industri menjadi salah satu sumber utama yang memberikan dampak buruk bagi lingkungan warga sekitar lingkungan industri.
Pencemaran lingkungan dapat berupa pencemaran air, udara maupun tanah. Limbah industri merupakan segala bahan pencemar yang dihasilkan aktifitas industri yang sering menghasilkan bahan berbahaya dan beracun. Banyak bahaya yang timbul akibat tercemarnya lingkungan oleh limbah seperti kerusakkan ekosistem maupun kematian bagi makhluk hidup.
Salah satu contoh menjadi perhatian adalah perusahaan yang mengolah ubi kayu untuk dijadikan tepung tapioka di Kota Pematangsiantar yakni PT Bumi Sari Prima tersebut. Dimana perusahaan tersebut membuang limbahnya ke Sungai Bahapal yang terletak dibelakang pabrik sehingga menyebabkan atau menimbulkan aroma (Bau) tidak sedap disekitar pemukiman warga, sungai menjadi keruh (perubahan warna pada air sungai), terdapat gumpalan gumpalan hitam disekitar permukaan sungai dan banyaknya lumut yang tumbuh diatas permukaan batu didasar sungai sehingga air bila tersentuh pada bagian kulit akan merasa gatal. Telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan tentang kegiatan atau usaha yang diwajibkan berupa kajian Amdal,UNKL dan SPPL agar terwujud pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup.
“Hari Senin (27/11 2017) kami akan menyerahkan surat itu ke Kadis BLH Kota Siantar untuk meminta data hasil laporan Amdal PT Bumi Sari Prima karena sesuai pasal 22 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang berdampak kepentingan terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal”, ujar Irfan Situmorang mengakhiri. (Fred)
