Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik terhadap tiga anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Simalungun yang dilaporkan oleh sdr Buyung Tanjung telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI). Untuk itu, ketiga anggota Panwaslu Simalungun selaku Teradu, Bobbi Dewantara Purba, Mhd Choir Nasution dan Michael Richard Siahaan diminta hadir di persidangan yang akan digelar pada hari Selasa (5/12/2017) sekira pukul 09.00 WIB.
Informasi yang diterima Restorasidaily.com, surat panggilan sidang tersebut sesuai Nomor ; 2109/DKPP/SJ/PP.00/XI/2017 per tanggal 29 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi DKPP-RI, Ahmad Khumaidi.
Didalam surat panggilan sidang sesuai dengan isi pengaduan sdr Buyung Tanjung disebutkan bahwa ketiga anggota Panwaslu Simalungun diduga melakukan pelanggaran, yakni 1. para Teradu mengabaikan prosedur dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembentukan Pokja seleksi calon anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Simalungun, 2. para Teradu tidak melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan tahapan seleksi calon anggota Panwascam mulai dari pengumuman hasil seleksi administrasi, tanggapan dan masukan serta pengumuman hasil tes tertulis, 3. para Teradu meloloskan Lestari Simanjuntak sebagai anggota Panwascam Siantar, padahal tidak memenuhi syarat usia minimal.
DKPP RI juga meminta ketiga Teradu tersebut membawa 8 (delapan) rangkap berkas jawaban pengaduan lengkap dengan alat bukti primer serta membawa saksi yang diperlukan.
Sementara itu, sebagai Pengadu, Buyung Tanjung membenarkan jikalau dirinya juga telah diundang untuk hadir di persidangan DKPP RI tersebut. Hal itu sesuai tanda bukti pengaduan Nomor;208/VI-P/L-DKPP/2017 yang telah diregistrasi dengan Perkara Nomor;131/DKPP-PKE-VI/2017 atas nama Buyung Tanjung.
“Benar bang, saya sebagai Pengadu diminta hadir di sidang DKPP Selasa depan. Sesuai berkas pengaduan saya di Jakarta lalu, saya sudah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan tersebut,” ucap Buyung Tanjung saat dihubungi, Rabu (29/11/2017) sekira pukul 17.10 WIB.(Silok)
Discussion about this post