Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Rahmat Siregar (24) dan Sahnan Siregar (32), abang beradik, warga Jalan Veteran, Kecamatan Bandar, serta seorang temannya Taufik alias Ucok (39), warga Jalan Sutomo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ditangkap personil Polsek Perdagangan setelah digerebek diduga sedang asyik nyedot sabu.
Ketiganya ditangkap di rumah abang-beradik itu pada hari Jumat (1/12/2017) pagi sekira Jam 09.30 WIB. Dari ketiga pelaku ditemukan barang bukti berupa 35 Paket sabu, 3 bong, 2 mancis, Handphone dan uang Rp 1.430.000 diduga hasil penjualan sabu.
Penangkapan itu berawal dari personil Polsek Perdagangan menerima informasi bahwa di Jalan Veteran Perdagangan ada transaksi Narkoba, kemudian Petugas bergerak cepat langsung menuju lokasi kejadian. Setelah memastikan buruan berada didalam rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat itu didalam rumah ditemukan tiga orang sedang pesta sabu. Dari ketiga pelaku disita barang bukti 35 paket sabu, 3 bong, 2 mancis, Handphone dan uang Rp 1.430.000 diduga hasil penjualan sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya maka ketika pelaku berikut barang buktinya langsung diboyong ke komando untuk dilakuakn proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kapolsek Perdagangan, AKP Daniel Artasasta Tambunan SH, SIK dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ada tiga pelaku kita amankan dari dalam rumah pelaku RS saat memakai sabu dan barang bukti kita temukan sebanyak 35 paket sabu dan bong,”ujarnya.
Masih AKP Daniel menerangkan bahwa ketika pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk dimintai keterangannya. “Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, Ketiga pelaku masih diproses dimintai keterangannya. Atas perbuatannya maka ketiga pelaku dijerat Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkas perwira balok tiga emas di pundaknya itu mengakhiri. (Fred)