Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Menjadi seorang pengedar Narkotika jenis Sabu dan Ganja bersama dua temannya, Charles Nainggolan (38), seorang sopir angkot CV Bandar Jaya terpaksa diborgol polisi. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatan itu dengan menjalani proses hukum dengan masa hukuman penjara beberapa tahun lamanya.
Charles Nainggolan, warga Jalan Pdt J wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba Kota bersama dua temannya Angga Lesmaba alias Angga (19) dan Syawaludin Nasution alias Pak Way (41), warga Jalan Siatas Barita Gang Har Rupina, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun, Sabtu (2/12 2017) sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya pagi itu sekira pukul 09.30 WIB, tim opsnal Satuan Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya pelaku Charles seorang sopir angkot CV Bandar Jaya BK 1660 WQ dengan Nomor pintu 5234 trayek Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar kabupaten Simalungun menjual sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 WIB tim opsnal memberhentikan laju angkot CV Bandar Jaya dikemudikan pelaku Charles tepat di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Simalungun di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku Charles ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok merk Magnum warna biru didalamnya berisi diduga narkotika jenis ganja yang dibalut kertas nasi warna coklat, 1 bungkus plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis ganja.
Pelaku Charles mengaku sabu itu diperolehnya dengan cara dibeli dari pelaku Angga di Kota Pematangsiantar. Tim Opsnal pun langsung menggerebek rumah pelaku Angga di Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kota Pematangsiantar. Di rumah itu pelaku Angga bersama dua temannya diduga sedang pesta sabu. Hanya saja kedua temannya itu berhasil kabur lewat pintu dapur rumah. Dari pelaku Angga ditemukan barang bukti 1 bungkus kotak rokok merk union didalamnya berisi
5 bungkus plastik klip sedang berisikan sisa Ganja, 12 buah pipet, 1 buah kompeng, 1 buah jarum, 1 buah tutup botol minuman sudah dilobangi, 2 buah mancis, 1 buah sumbu, 1 buah sekop terbuat dari pipet dan kayu, 1 buah bungkus plastik bekas bungkusan narkotika jenis ganja, 1 buah botol minuman bekas berisi 3 bungkus plastik klip sedang kosong, 1 buah jarum dan 1 buah plastik kresek warna putih serta1 unit hp merk nokia warna biru
Diinterogasi pelaku Angga mengaku telah menjual sabu kepada pelaku Charles dan sabu itu dibelinya dari pelaku Pak Way. Tim opsnal pun menyuruh pelaku Angga memesan sabu kepada pelaku Pak Way melalui Hand Phone (HP). Lalu Pelaku Pak Way pun merespon dengan menyuruh pelaku Angga kerumahnya. Mengetahui itu tim opsnal pun langsung menggerebek rumah pelaku Pak Way dan pelaku Pak Way mencoba kabur melalui pintu samping. Hanya saja pelaku Pak Way berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 Bungkus besar diduga berisi narkotika jenis ganja dibalut kertas koran dan dibungkus dengan plastik kresek warna hitam merah serta 1 unit hp merk nokia warna biru. Begitupun pelaku Pak Way mengaku ganja itu dibelinya dari seorang laki laki bernama TONI. namun saat dihubungi melalui HP ternyata HP Toni sudah tidak aktif.
“Ketiga pelaku warga Kota Pematangsiantar itu sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH mengakhiri dikonfirmasi. (Fred)