Restorasidaily.Ccom | SIMALUNGUN
Ales Ginting alias Ales (32), warga Huta Kampung Kristen, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun ditangkap tim opsnal Reskrim Polsekta Tanah Jawa diduga menjual narkotika jenis sabu di rumahnya, Minggu (3/12 2017) sore sekira pukul 16.00 WIB.
Awalnya tim opsnal Reskrim menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ales sering menjual sabu dirumahnya yang terletak di Huta Kampung Kristen Nagori Jawa Tongah Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun. Setelah dilakukan penyelidikkan, tim opsnal Reskrim melihat keberadaan pelaku Ales dirumahnya sehingga dilakukan penangkapan.
Dari rumah itu tepatnya didalam kamar tidur pelaku Ales ditemukan barang bukti Delapan Belas Plastik Klip tembus pandang (Paket Kecil) berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Plastik Klip tembus pandang (Paket Sedang) berisi Butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu, Satu Unit HP merk Nokia warna Cassing Putih dan Uang Tunai sebesar Rp 58 ribu. Adanya barang bukti itu pelaku Ales pun diamankan dengan diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa. (Fred)
