Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Meski kabar terakhir menyebutkan bahwa SK Penetapan Jabatan Wakil Walikota Pematangsiantar telah berada di meja kerja Gubernur Sumatera Utara, namun kehadiran sosok Togar Sitorus SE,MM seolah tidak terlalu diharapkan oleh para pimpinan SKPD. Buktinya, hingga kini, tak seorangpun pimpinan SKPD yang menemui guna menyampaikan hal apa saja yang menjadi hak dan kewajiban dirinya dalam menjabat Wakil Walikota Pematangsiantar.
Hal itu dikatakan seorang narasumber kepada wartawan Restorasidaily.com, Rabu (6/12/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Menurut narasumber, hingga hari ini tak seorangpun pimpinan SKPD terkhusus Kabag Umum, Hariyanto Sidiq menemui dirinya untuk menjelaskan hal tersebut.
“Saya beranggapan seolah-olah kehadiran beliau (togar sitorus) tidaklah begitu diharapkan. Hal itu dapat dilihat dari tidak adanya seorangpun pimpinan skpd terkait datang menemui dirinya untuk menjelaskan hal apa saja yang bakal dipersiapkan serta yang didapatkannya sebagai wakil walikota kelak. Seperti contoh, persiapan baju dinas saat pelantikan, serta fasilitas pendukung lainnpnya,” ucap narasumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Padahal, sesuai SK 132.12/9749/Otda tertanggal 17 Nopember 2017 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemmendagri, Dr Soemarsono, agar Gubsu H.T Erry Nuradi segera melantik Togar Sitorus sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar sesuai peraturan dan perundang-undangan. Penetapan Togar Sitorus sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar tersebut berdasarkan SK Mendagri Nomor.132.12-8567-2017 tanggal 16 Nopember 2017.
Ketika hal ini coba diminta tanggapan terkait hal ini, kepada Kabag Umum Hariyanto Sidiq, tidak berada di ruangan kerjanya. Bahkan wartawan media ini pun sudah menunggu hingga dua jam lamanya, yang bersangkutan tak kunjung hadir di kantornya.
“Kami pun gak tahu kemana bapak itu,” kata beberapa pegawai Bagian Umum.

Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Drs.Resman Panjaitan mengaku jikalau pihaknya (Pemko Pematangsiantar) belum menerima SK Penetapan jabatan Wakil Walikota. Untuk itu pihaknya belum bisa mengambil kebijakan apapun terkait hal itu.
“Kalau terkait fasilitas yang menjadi hak jabatan wakil walikota, sudah pasti ada. Tapi sampai sekarang kami (pemko pematangsiantar) belum ada menerima petikan SK penetapannya. Kita tunggu bersama saja ya”, ucap Resman Panjaitan.
Sementara, Togar Sitorus enggan memberi tanggapan secara lengkap terkait hal tersebut. Ia tidak ingin hal itu dijadikan polemik karena hingga kini dirinya juga belum menerima atau memperoleh SK tentang Penetapan Jabatan Wakil Walikota.
“Memang sudah banyak yang bertanya kepada saya tentang hal ini. Tapi saya tidak mau menaggapinya, takut nanti salah ucap bisa jadi tak enak kedepannya. Lagian, dalam kapasitas apa mereka (pejabat pemko) bertemu dengan saya sedangkan sk penetapan saya saja belum sampai. Janganlah dulu kita bahas ke arah sana lah. Kalau soal fasilitas, saya yakin sudah dipersiapkan sesuai peraturan yang ada lah”, sebut Togar Sitorus, melalui sambungan seluler. (Silok)
Penulis : Hendro Susilo
Editor : Hendro Susilo
