Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Peran sebagai pengedar dan penjual sabu yang biasa dilakoni Hendri alias Budok (26) berakhir di balik jeruji besi. Warga Jalan Mojopahit Gang Kampung China, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara ini diringkus Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar, saat menunggu pembelinya.
Penangkapan itu terjadi di Jalan Mojopahit, Gang Maksum, Kelurahan Melayu, Selasa (5/12 2017) malam sekira pukul 22.30 WIB.
“Pelaku Hendri alias Budok sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelaku dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara”, ujar Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, Rabu (6/12/2017) sore sekira pukul 16.30 WIB.
Disebutkan, polisi mendapat informasi jikalau pelaku Budok merupakan pengedar dan penjual sabu di Jalan Mojopahit Gang Maksum. Setelah dilakukan penyelidikan dengan menurunkan tim opsnal menaruh curiga melihat gerak-gerik pelaku Budok yang sedang berjalan di pinggir jalan.
Namun saat dilakukan penangkapan pelaku Budok membuang sebuah bungkusan ke samping kirinya. Tim opsnal menyuruh pelaku Budok mengambil kembali bungkusan itu dan ternyata berisi dua paket sabu seberat 0,8 gram.
Tidak itu saja, Mulyadi menambahkan dari selipan pinggang pelaku Budok ditemukan 1 Unit timbangan digital dan ditemukan 1 Unit Hp merk Nokia. Adanya barang bukti itu Pelaku Budok diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Siantar. (Fred)
Discussion about this post