Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Dua terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Budi Antoni, warga Jalan Angkok Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, serta Muhammad Saleh Nasution, warga Jalan Serdang Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat kembali didudukkan menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Kamis (7/12/2017) sore.
Keduanya menjalani pemeriksaan keterangan sesuai agenda persidangan. Keduanya menyatakan Joko Susilo alias Joko merupakan oknum bandar sabu sekaligus pemilik barang bukti sabu seberat 158,48 gram. Terdakwa Budi mengaku sudah 1 tahun bekerja kepada Joko sedangkan terdakwa Saleh baru sekitar 4 bulan sebagai Kenjiro atau mata mata. Begitupun kedua terdakwa sama sama digaji sebesar Rp300 ribu.
Setiap sabu yang habis terjual terdakwa Budi dapat langsung mengambil sabu yang akan dijual dari Joko. Sabu bila sudah terlalu lama bisa susut dan pipet digunakan supaya pas takaran atau ukurannya.
Namun, majelis hakim diketuai Fitra Dewi SH MH sempat marah bahkan mengancam akan menghukum mati kedua terdakwa karena kedua terdakwa berbelit-belit saat ditanyakan nama-nama jaringan peredaran sabu Joko di Kampung Banjar, Kota Pematangsiantar.
“Ini sudah besar apalagi beratnya lebih diatas 5 gram. ini hukuman mati”, ujar Fitra Dewi dengan nada kesal.
Lalu terdakwa Budi pun menanggapi dengan mengucapkan nama-nama jaringan peredaran sabu Joko di Kampung Banjar. Dimana nama-nama jaringan itu Boy, Dedi, Ucok, Flower, Rudi dan Pendi.
Begitupun kedua terdakwa menyesali perbuatan nekat mengedar sabu dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka tersebut. “Kami janji tidak akan mengulangi perbuatan kami itu, Bu Hakim”, ucap kedua terdakwa mengakhiri.
Mendengar keterangan kedua terdakwa itu Fitra Dewi SH MH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu (14/12 2017) dengan adenda pembacan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPI) Rahma Hayati Sinaga SH. “Sidang ditutup hingga hari Rabu depan untuk agenda pembacaan tuntutan hukuman terdakwa”, Ujar Fitra Dewi mengKhiri.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap petugas BNNK Pematangsiantar pada hari Rabu (23/8 2017) sekira pukul 16.00 WIB di Perumahan Graha Harmoni Blok B Jalan H. Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 320 paket terdiri dari 319 paket kecil dan 1 paket besar narkotika jenis shabu, berat bersih 158,48 gram. (Fred)
Discussion about this post