Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar berhasil mengungkap penyimpanan Narkotika jenis Ganja seberat 188,34 Gram, dari sebuah rumah Jalan Kasuari Belakang No 18, Kelurahan Sipinggol-Pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (6/12/2017). Seorang tersangka utama sekaligus sebagai bandar, Boy Utama Siregar diamankan bersama 66 lembar potongan kertas pembungkus ganja dan 1 unit HP merk Samsung.
Senin, (11/12/2017) siang sekira pukul 14.30 WIB, BNNK Pematangsiantar menggelar acara konferensi pers. Di hadapan para wartawan, Kepala BNNK Pematangsiantar melalu Kasubbag Umum, Joko Sirait menyatakan, tersangka Boy ditangkap di rumahnya di Jalan Kasuari. Dari hasil pemeriksaan tersangka Boy sudah 6 bulan mengedar ganja tetapi belum pernah ditangkap. Ia menjual ganja itu seharga Rp10 ribu per paket.
Tersangka Boy dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mininal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Hingga saat ini tersangka sudah ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”, ujar Joko Sirait mengakhiri.
Sementara itu tersangka Boy Utama Siregar mengakui barang bukti ganja itu miliknya yang dibeli dari oknum bandar Aseng, warga Jalan Singosari, Gang Sumber Sari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat. Dimana awalnya ganja dibelinya sebanyak 4 garis atau 4 Kg dengan harga Rp 1 Kg sebesar Rp 800 ribu. Kemudian dijual seharga Rp 10 ribu per paket dan sebahagiannya dikonsumsi sendiri.
“Ganja itu ku beli dari si Aseng Warga Gang Sumber Sari. Selain aku jual,sebahagian lagi ganja itu aku pakai”, ujar Boy diketahui memiliki anak dua itu singkat.
Penulis ; Ridho/Nandho
Editor ; Hendro Susilo
Discussion about this post