Restorasidaily.com | KARO
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Setdakab Karo, Senin (11/12) bertempat di Aula Kantor Bupati, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2017 khusus Desa yang masuk kawasan hutan.
Wakil Bupati Karo Cory Sebayang dalam sambutannya usai membuka kegiatan tersebut mengatakan penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan merupakan cikal bakal bagi penetapan dan penegasan batas pada level diatasnya atau merupakan awal pembangunan Indonesia.
“Batas wilayah memegang peranan penting dalam pemerintahan, disamping isu penting lainnya yaitu tata ruang. Untuk itu Pemkab Karo sangat mendukung dengan terselenggaranya kegiatan ini,” ujarnya.
Dikatakan, dengan adanya sosialisasi ini, sudah waktunya para aparatur pemerintahan khususnya para Camat dan Kepala Desa dapat memperoleh pengetahuan dan pemahaman mengenai penetapan dan penegasan batas desa. Khususnya yang masuk dalam kawasan hutan sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan pemerintahan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan demi peningkatan kesehjateraan masyarakat desa.
Sosialisasi ini diikuti para Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa dan unsur masyarakat se-Kabupaten Karo yang wilayahnya termasuk dalam kawasan hutan yang bertujuan untuk memberikan wawasan bagi pemangku kepentingan ditingkat kecamatan dan desa. Sementara narasumber yang dihadirkan yakni Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Sumatera Utara Rano Karno Sihombing, Kepala Bappeda kab karo Ir. Nasib Sianturi dan dari Kejaksaan Negeri Karo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan Drs.Suang Karokaro, Kepala Bagian Kemasyarakatan dan Bina Pemerintahan Desa/Kelurahan Setdakab Karo Eva Angela,S.SS,MM dan beberapa anggota DPRD Karo diantaranya Iriani beru Tarigan dan Raja Urung Mahesa Tarigan S.Kom. (Anita)
