Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun memberhentikan dan membawa Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) BK 7463 BI ke Mako Brimob Subden 2B Kota Pematangsiantar, Selasa (12/12/2017) siang sekira pukul 13.00 WIB. Didalam Bus ALS tersebut diduga ada penumpang yang membawa narkoba jenis sabu.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga ditemui di Mako Brimob mengatakan, Satuan Narkoba Polres Simalungun mendapat informasi, akan melintas satu unit bus ALS dengan nomor pintu 140 yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1 sampai dengan 3 kilogram.
“Infonya yang kita terima, bus ALS nomor 140 membawa sabu seberat 1-3 kilogram menuju Kota Jambi. Yang bawa, penumpang berbaju warna putih, orang Aceh dan duduk di belakang sopir. Dan memang ada bus nomor 140 itu, ada juga orang Aceh pakai baju putih, duduk di belakang supir,” tutur AKP Marnaek.
Namun saat digeledah, penumpang yang dicurigai beserta barang miliknya, tidak ditemukan barang bukti sabu. Seluruh penumpang bus tersebut, beserta sopirnya diminta untuk turun karena akan dilakukan penggeledahan.
Setelah dilakukan penggeledahan, sopir dan penumpang termasuk pria yang dicurigai itu dipersilahkan kembali memasuki bus itu. Pria yang dicurigai itu tidak terlihat gugup atau ketakutan saat ditanyai aparat kepolisian maupun saat barang miliknya digeledah.
Akhirnya, sopir kemudian mengemudikan bus itu untuk membawa penumpangnya sesuai tujuan.
Penulis ; Ridho
Editor ; Hendro Susilo
