Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Sidang lanjutan Perkara Pidana atas terdakwa Khairul yang didakwa melakukan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp194.012.000,- digelar di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar beragendakan pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Samuel Sinaga SH, Selasa (12/12/2017) sore. Ia dituntut selama 4 Tahun kurungan penjara.
Dalam tuntutannya, JPU Samuel Sinaga,SH menjelaskan bahwa Khairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan barang berhubungan dengan pekerjaan/ jabatan secara berlanjut, seperti yang tertuang dalam pasal 374 Yo pasal 64 KUHPidana.
Atas perbuatannya, JPU menjatuhkan Pidana terhadap Khairul dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Hakim memberikan hak kepada terdakwa selama tujuh hari untuk menerima, atau banding atas tuntutan Jaksa JPU tersebut.
Kemudian sidang yang diketuai Fitra Dewi, dengan dua anggotanya Fhytta Sipayung dan Simon Sitorus dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Sinaga ditutup dan akan dibuka kembali pada pekan depan.
Untuk diketahui, Pada hari Jum’at 24 Maret 2017 sesuai dengan laporan pengaduan Jimmy Ang, pihak kepolisian berhasil meringkus Khairul di toko Modern Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat. Ia bekerja di Toko Modern yang bekerjasama FIF Group (Spektra) yang beralamat di Jalan Ade Irma Suryani Pematangsiantar dan bertugas sebagai Team Survei (pencari nasabah yang mau mengkredit barang-barang di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun).
Khairul dilaporkan atas dugaan penggelapan uang yang merugikan toko sebesar Rp 194.012.000.
Penulis ; Ridho
Editor ; Hendro Susilo