Restorasidaily.com | KARO
Daerah objek wisata Bukit Gundaling, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo ternyata dibuat kesempatan untuk mengeruk keuntungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemkab Karo. Pasalnya, rombongan wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnu) yang menggunakan biro perjalanan wisata Agape Tour, ketika mengantar tamunya menuju Hotel Sinabung Hills untuk Check Inn, Senin (11/12/2017) dikenakan retribusi di pintu gerbang masuk sebesar Rp120 ribu.
“Masa rombongan kita dikutip uang sebesar seratus dua puluh ribu rupiah. Padahal tujuan kami bukan ke objek wisata tapi mau ceck inn ke hotel. Karena setahuku setiap masuk objek wisata, wajar ada pengutipan retribusi. Ini kita mau check inn di hotel sinabung hills, koq dikutip retribusi,” ketus Erna (35), seorang wisatawan dari Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan salah satu staff Agape Tour dan Travel, Eron Tarigan yang sempat adu mulut dengan seorang petugas pengutipan Dinas Pariwisata dan Kabudayaan Pemkab Karo di pintu gerbang bernama Rama Yantho, S.
Eron mengeluhkan pungutan retribusi yang ditujukan kepada para tamumya. Ia menilai pungutan itu adalah pungutan liar karena diluar ketentuan Peraturan Daerah (perda), lantaran memasang tarif yang cukup tinggi.
“Pengutipan ini udah termasuk pungli, kalau pengutipan resmi, pembayarannya tidak memakai kuitansi. Setahu saya, jika masuk objek wisata hanya karcis yang dikasih bukan kuitansi. Gimana gak kesal, tarif yang dipatok juga sesuka-suka hatinya. Lagian, kitapun gak masuk objek wisata, saya mengantar tamu untuk ceck inn di Hotel Sinabung Hills, kenapa sampe dikutip?. Ini harus dipertanyakan kepada dinas terkait. Apakah peraturan ini memang ada?, Apakah sudah ada kesepakatan/ sosialisasi dengan stakeholder pariwisata seperti Travel Agent? dan
hotel termasuk objek wisata dan olahraga?,” ungkapnya kesal.
Sementara, Kadis Pariwisata dan Kebudayaan, Mulia Barus melalui Kabid Pengembangan Pemasaran, Piala Putra Tarigan ketika dikonfirmasi di kantornya membantah adanya pungutan liar di daerah objek wisata Gundaling.
“Saya tidak tau itu, kalau memang ada yang mengutip dilapangan tidak menggunakan karcis, silahkan laporkan. Kami tidak membenarkan jika bukti retribusi memakai kuitansi. Itu udah diluar ketentuan dan tidak dibenarkan,” ujarnya enteng sembari menyuruh wartawan untuk menyelidikinya.
Ketika ditanya jumlah petugas pengutipan retribusi yang berada di instansinya. Lagi-lagi Dia mengarahkan agar bertanya langsung ke bagian kepegawaian. “Mana aku tau berapa jumlah tenaga pengutipan retribusi, yang namanya Rama Yantho pun aku gak kenal. Bisa saja stempel yang dipakainya, ditempahnya sendiri atau dipalsukan. Karena yang memegang stempel dinas hanya Sekretaris. Yah, kalau memang ada pengutipan itu laporkan aja,” ucapnya dengan santai. (Anita)
