Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Selain berprofesi sebagai penjual ayam di pasar tradisional, Poltak Simamora Sikumbang alias Ucok memiliki profesi lain yang dilarang oleh Hukum Negara. Warga Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kota Pematangsiantar ini ternyata juga berprofesi sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Selasa (12/12 2017) siang sekira pukul 11.00 WIB, Ia ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di rumahnya karena kedapatan menyimpan 28 paket sabu siap edar. Walhasil, pemuda berusia 29 Tahun ini harus mendekam didalam penjara untuk beberapa waktu lamanya.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar pasal 114 subsidair pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara”, ucap Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Narkoba AKP Mulyadi SH.
Dari hasil penggeledahan di rrumahnya, polisi menemukan 1 buah plastik klip berisi 18 paket narkotika diduga jenis Sabu dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dari dalam lemari dan kamarnya.. Tidak itu saja, dari selipan dinding kamar bagian luar ditemukan 1 buah plastik klip berisi 6 paket narkotika diduga jenis Sabu dan 1 buah plastik klip berisi 3 paket narkotika diduga jenis Ssabu.
Pelaku Ucok mengaku barang bukti 28 paket sabu seberat 6,50 gram itu miliknya. Mendengar itu pelaku Ucok dan semua barang bukti diamankan dengan diboyong ke Mako Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
Penulis ; Fredy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
