Restorasidaily.com|Pematangsiantar
Seorang terdakwa, Mangara Tua Siahaan (34) menangis sembari memeluk istri dan orangtuanya setelah Majelis Hakim yang diketuai Fitra Dewi SH,MH memvonis bebas dirinya karena tidak bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah berumur 2,5 Tahun, Jolio Sinaga hingga tewas. Vonis bebas tersebut diputuskan didalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematamgsiantar, Rabu (14/12/2017) sore pukul 15.30 WIB.
Fitra Dewi SH menjelaskan, vonis bebas terhadap terdakwa itu setelah majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana SH terhadap terdakwa selama 15 tahun penjara dengan dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis bebas terdakwa itu juga didasari sesuai fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti melakukan penganiayaan menewaskan korban karena tidak adanya keterangan saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Adanya vonis bebas itu agar diperintahkan terdakwa supaya dikeluarkan dari ruang tahanan.
“Terdakwa divonis tidak bersalah atau bebas. Tidak ada garis merah keterangan para saksi yang menguatkan terdakwa sebagai pelakunya. Hasil visum saksi ahli tidak bisa menentukan siapa pelakunya tapi menentukan adanya luka dialami korban. Masih ada waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan jaksa untuk berpikir-pikir menanggapi vonis terdakwa itu”, ujar Fitra Dewi mengakhiri sembari menutup persidangan.
Sementara itu pemberitaan sebelumnya JPU Anna Lusiana menuntut hukuman terdakwa selama 15 tahun penjara karena dibuktikan melanggar pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jaksa juga menyatakan terdakwa memiliki riwayat pemakai narkotika jenis putaw sehingga keadaannya mampu melakukan kejahatan kepada anak di bawah umur.
Penganiayaan itu dilakukan pada hari Senin (27/3/2017) sekira pukul 21.30 WIB, didalam rumah ibu angkat korban yang terletak di Jalan Dalil Tani, Gang Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur. Tuduhan penganiayaan itu dilakukan terdakwa dengan cara menyorongkan kepala korban dengan tangan kanan hingga dahi korban membentur broti pondasi sekat triplek kamar tersebut, lalu menjitak kepala belakang korban, memukul lengan kiri dan mencubit korban.
Korban menangis tetapi terdakwa meninggalkan korban didalam kamar dalam keadaan diselimuti sarung lalu mengunci gembok pintu rumah.
Penulis ; Nandho/Fredy Siahaan
Editor ; Hendro Susilo
